PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menampung aspirasi LSM Gerakan Jalan Lurus tentang tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam audiensi pada Selasa, 1 September 2026, massa menyampaikan bahwa tarif empat persen BPHTB yang berlaku saat ini memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, GJL meminta pemerintah menurunkan tarif menjadi 2,5 persen.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan dewan menampung aspirasi tentang tarif BPHTB untuk dibahas pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muslihan kebijakan BPHTB empat persen merupakan hasil pertimbangan setelah ada atensi dari KPK beberapa waktu lalu.
“Dulu sebelum ada Perda Nomor 1 Tahun 2024 sempat 2,5 persen. Tetapi setelah adanya Perda itu diberikan angka 4 persen. Memang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maksimal 5 persen dan tidak boleh lebih dari 5 persen,” terangnya baru-baru ini.
Menurutnya, saat itu KPK menilai penerimaan BPHTB di Pati masih jauh lebih rendah dibanding sejumlah daerah lainnya.
“Kenapa di Pati dulu munculnya empat persen, karena adanya NJP monitoring dari KPK dibanding dengan daerah yang lain jauh lebih rendah. Sehingga ada kenaikan menjadi empat persen,” jelasnya. (adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Ulfa































