Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berhasil mengamankan Edi Naryanto (51) buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari, Kabupaten Cilacap tahun 2013 – 2015 sebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,801 miliar.
Edi dibekuk tim petugas gabungan pada Kamis (3/9) sekitar jam 11.00 WIB di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan saat konferensi pers, Jumat (4/9).
“Edi Naryanto adalah warga Cilacap, yakni di Dusun Ciawitali, Kelurahan Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Terpidana Edi merupakan seorang Bendahara di PTPN IX Cilacap,” kata Dohar Nainggolan.
Dijelaskan, bahwa terpidana Edi Naryanto tersebut telah menjadi DPO sejak bulan September tahun 2016 sampai dengan bulan September 2026.
“Artinya, yang bersangkutan saudara Edi Naryanto ini telah terhitung menjadi DPO selama 10 tahun, dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap tahun 2013 sampai 2015 ini,” jelasnya.
Tindak perkara tersebut berkaitan dugaan penyaluran kredit kepada 184 nasabah PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap. Dalam prosesnya terdapat 64 nasabah fiktif pada kurun waktu sekitar mulai 27 Mei 2013 sampai dengan 28 Februari 2015.
“Dalam aksinya, terpidana Edi Naryanto melakukan secara bersama-sama dengan terpidana Sartana dan Heni Purwantoro, serta terpidana Edi Suprobo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467,00,” terangnya.
“Khusus untuk terpidana Sartana dan Heni Purwantoro sebagai Direktur PD BKK Susukan Kabupaten Semarang, serta Edi Suprobo ini telah terlebih dahulu di eksekusi pada tahun 2016 lalu,” lanjutnya kembali.
Dohar menambahkan jika Edi adalah seorang pidana yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada pegawai PTPN IX Warnasari Cilacap di Perusahaan Daerah (PD) BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Diketahui, terpidana Edi sebelum diperiksa melarikan diri, sehingga Kejari Kabupaten Semarang mengajukan persidangan in absentia atas perkaranya dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang No.109/pid.susTPK/2016/Pn.Smg tanggal 14 Desember 2016 dengan amar pada pokoknya.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dohar.
Kejari Kabupaten Semarang juga menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.744.614.467,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” terang Dohar.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network/Hesty Imaniar)***
Editor : Adi Arfian






























