DEMAK, Lingkarjateng.id – Polisi mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Korban berinisial SL (42), warga Kabupaten Grobogan, sedangkan pelaku berinisial BI (53), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
BI ditangkap di tempat kosnya di wilayah Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 01.15 WIB. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa identitas di dalam pos ronda pada Selasa dini hari, 1 September 2026. Kondisi korban saat ditemukan sudah terbakar. Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi.
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan serta autopsi. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan, identitas korban maupun pelaku akhirnya terungkap.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, mengatakan pembunuhan diduga dipicu sakit hati pelaku terhadap korban.
Ia menjelaskan kronologi peristiwa terjadi pada Senin malam, 31 Agustus 2026. Sekitar pukul 21.00 WIB, BI menjemput SL dari tempat kerjanya di kawasan Mangkang, Kota Semarang. Korban diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berjualan di warung kopi.
Keduanya disebut telah menjalin hubungan selama sekitar enam tahun. Malam itu, mereka awalnya hendak menuju Geyer, Kabupaten Grobogan. Namun, korban kemudian meminta diantar ke Solo untuk menemui mantan suaminya guna meminta uang biaya pengobatan anaknya.
Permintaan tersebut ditolak BI hingga keduanya terlibat pertengkaran dalam perjalanan.
“Di lokasi kejadian (Jalan Raya Mintreng) keduanya turun dan cekcok semakin hebat sampai korban melontarkan kata-kata kasar. Kata-kata tersebut membuat tersangka sakit hati,” jelas AKBP Arrizal dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis, 3 September 2026.
Dalam kondisi emosi, BI mengambil palu yang disimpan di balik jok sepeda motornya. Kepada penyidik, tersangka mengaku biasa membawa palu tersebut untuk menunjang pekerjaannya sebagai tukang las.
“Tersangka kemudian menghantam kepala korban dengan keras menggunakan palu sebanyak kurang lebih tiga kali,” imbuhnya.
Korban meninggal dunia di lokasi akibat hantaman benda tumpul. Berdasarkan pemeriksaan dokter dan hasil autopsi, penyebab kematian adalah pendarahan hebat di bagian dalam kepala atau otak.
Setelah korban meninggal, BI diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad menggunakan Pertalite. Bahan bakar itu diambil dari tangki sepeda motor milik tersangka menggunakan handuk.
“Berdasarkan pengalaman penyidikan, tindakan membakar korban ini bertujuan mengaburkan dan mempersulit proses identifikasi jenazah. Namun, untuk kepastian motif pembakaran ini secara utuh, kami masih menunggu pemeriksaan mendalam,” tutur AKBP Arrizal.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa BI pernah terlibat perkara pembunuhan pada 1997 di Kabupaten Pati. Dengan demikian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama, yakni kasus pembunuhan pada tahun 1997 di Pati. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengecek berkas putusan hukumnya terdahulu,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami temuan awal visum atau autopsi yang menunjukkan adanya luka yang menyerupai bekas benda tajam. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya penggunaan alat lain selain palu.
“Keterangan tersangka sejauh ini baru mengakui memukul menggunakan palu. Kami masih mendalami apakah ada alat lain yang digunakan, dan pasal pembunuhan berencana juga masih terus kami kaji seiring jalannya pemeriksaan intensif,” pungkas AKBP Arrizal.
Atas perkara tersebut, BI dijerat Pasal 458 KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: Lingkar Network/M. Burhanuddin Aslam
Editor: Muslichul Basid































