REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Sebagai bagian dari persiapan, sejumlah jabatan yang masih kosong diputuskan belum akan diisi sepanjang 2026.
Bupati Rembang, Harno, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelesaikan persyaratan administrasi sebagai tahapan menuju penerapan sistem tersebut.
“Rembang saat ini sedang menyiapkan seluruh proses administrasi menuju sistem merit. Harapannya mulai tahun 2027 sudah bisa diterapkan,” ujar Harno, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Harno, masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu diselesaikan sebelum sistem merit diterapkan secara penuh. Mekanisme pengisian jabatan juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut, termasuk mengenai kemungkinan pelaksanaan secara serentak atau bertahap berdasarkan jenjang jabatan.
Ia mengatakan penerapan sistem merit di Rembang merupakan bagian dari komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, sejumlah daerah di Jawa Tengah telah lebih dahulu menerapkan mekanisme serupa dan menjadi referensi bagi kabupaten lainnya.
“Kami terus mempercepat penyelesaian administrasi agar prosesnya segera selesai. Semakin cepat persiapannya tuntas, semakin cepat pula sistem ini bisa diterapkan,” katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemkab Rembang memilih menunggu penerapan sistem merit sebelum melakukan pengisian jabatan yang kosong. Kebijakan ini diharapkan membuat proses seleksi dan penempatan pejabat nantinya berjalan berdasarkan kompetensi dan prinsip profesionalisme.
Ketika ditanya apakah pengalaman gagalnya proses pengisian jabatan sebelumnya turut mendorong percepatan penerapan sistem merit, Harno menyatakan pemerintah akan melakukan pembenahan.
“Iya, kita akan berusaha,” ujarnya.
Sistem merit merupakan pendekatan dalam manajemen ASN yang menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas. Penempatan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, suku, agama, ras, maupun faktor lain yang tidak berkaitan dengan kompetensi.
Penerapannya mencakup sejumlah aspek manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, pemberian penghargaan, perlindungan ASN, hingga pengelolaan informasi kepegawaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mendorong pemerintah daerah mengembangkan manajemen talenta sebagai bagian dari penerapan sistem merit.
Melalui mekanisme tersebut, potensi dan kompetensi ASN dipetakan untuk mendukung pengisian jabatan secara objektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jurnalis: Lingkar Network/Vicky Rio
Editor: Muslichul Basid

































