PATI, Lingkarjateng.id – Desakan agar pengelolaan pajak daerah dilakukan secara transparan mendapat respons positif dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati. Keterbukaan informasi tersebut termasuk terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, merespons aksi konten kreator Paijan Jawi yang mendatangi Kantor BPKAD Pati dan meminta pemerintah daerah mempublikasikan penerimaan pajak daerah sekaligus penggunaannya agar dapat diketahui masyarakat.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @Danang, Paijan mengaku menyampaikan aspirasi masyarakat Pati agar pemerintah lebih terbuka mengenai pajak yang dihimpun.
“Saya mewakili masyarakat Pati, kalian harus mempublikasikan pajak yang masuk di BPKAD terus dipakai untuk apa harus kalian transparansikan, agar masyarakat Pati itu tahu. Mereka mengeluarkan pajak itu karena pungutan, bukan donasi” ujar Paijan, salah satu aktivis AMPB.
Menanggapi hal tersebut, Febes menyebut aspirasi mengenai keterbukaan pajak merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, BPKAD terbuka terhadap masukan masyarakat dan terus berupaya memperjelas mekanisme penghitungan BPHTB.
“Yang jelas aspirasi yang disampaikan tadi itu wajar, tinggal bagaimana kita meramunya,” kata Febes seusai audiensi dengan ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) di ruang paripurna DPRD Pati, Selasa, 1 September 2026.
Febes menjelaskan, dalam pengelolaan BPHTB masih terdapat sejumlah hal yang perlu diformalkan dan diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Febes juga menegaskan, BPKAD telah menyediakan informasi nilai BPHTB melalui notifikasi yang disampaikan kepada wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Ketika nilai BPHTB kita secara notifikasi share di wajib pajak itu, transparansi itu ada,” jelasnya.
Menurut Febes, perkembangan teknologi juga memungkinkan informasi pajak disampaikan lebih mudah kepada masyarakat.
Namun, ia mengakui masih terdapat kendala, salah satunya keterbatasan waktu sosialisasi serta belum optimalnya masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia.
Karena itu, BPKAD mengimbau masyarakat mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi saat proses pelayanan pajak. Sehingga harapannya dapat memudahkan penyampaian informasi kepada wajib pajak.
Jurnalis: Lingkar Network/Fahtur Rohman
Editor: Sekar
































