Grobogan (lingkarjateng.id) – Perempuan berinisial SR (49), warga Desa Rejosari, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, diamankan warga usai diduga mencuri dompet dan dua ponsel milik Zaenu (43), warga Dusun Bodo, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, Zaenu sedang berada di luar rumah, sedangkan di dalam rumah hanya terdapat anak korban yang masih berusia sekitar tiga tahun.
SR diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sebuah dompet warna cokelat bermotif kotak-kotak. Dompet tersebut berisi uang tunai sebesar Rp1.708.000.
Tak hanya dompet, dua telepon seluler milik korban, yakni Samsung Galaxy M31 dan Samsung Galaxy A10S, juga diduga dibawa oleh SR.
Aksi tersebut diketahui ketika SR hendak meninggalkan rumah. Anak korban yang mengetahui keberadaan perempuan tersebut kemudian mengikuti SR sambil menangis.
Tangisan anak korban menarik perhatian Zaenu yang saat itu kebetulan sedang dalam perjalanan pulang. Zaenu kemudian memergoki SR yang diduga membawa barang-barang miliknya.
Korban lantas mengejar SR. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian ikut membantu mengamankan perempuan tersebut.

Dimintai konfirmasi, Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono mengatakan, setelah diamankan warga, SR mengakui telah mengambil dompet dan dua telepon seluler milik korban.
“Korban memergoki terlapor membawa barang miliknya. Setelah diamankan warga dan ditanya mengenai barang tersebut, terlapor mengakui telah mengambil dompet dan dua unit handphone,” ujar AKP Sartono, Kamis (27/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.458.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Tawangharjo untuk diproses lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan penanganan di lokasi kejadian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2026 warna cokelat tanpa pelat nomor, dompet bermotif kotak-kotak beserta uang tunai Rp1.708.000, serta dua telepon seluler milik korban. Termasuk pakaian pelaku saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
AKP Sartono menegaskan, perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Redaksi






























