Batang (lingkarjateng.id) – DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Senin (24/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Batang Suudi mengatakan, pembahasan tiga Raperda tersebut tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kabupaten Batang tahun 2026. Terdapat 13 Raperda prioritas yang telah disepakati DPRD dan Bupati Batang untuk disusun dan dibahas sepanjang 2026.
“Tiga Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Batang Tahun 2027-2057, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2026-2046, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” jelasnya.
Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi, investasi, serta laju pembangunan di Kabupaten Batang terutama dengan berkembangnya kawasan industri dan berbagai sektor strategis lainnya, tuntutan terhadap ketersediaan ruang dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi semakin tinggi.
“Penyusunan Raperda RPPLH menjadi penting seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan di Kabupaten Batang. Perkembangan kawasan industri dan berbagai sektor strategis membuat kebutuhan terhadap ruang dan lingkungan hidup yang berkelanjutan semakin tinggi,” jelasnya.
Suyono juga menilai, penataan ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan. Hal tersebut dinilai semakin mendesak karena Kabupaten Batang berkembang menjadi salah satu pusat investasi strategis di Jawa Tengah.
“Penyesuaian terhadap arah kebijakan tata ruang menjadi sebuah kebutuhan mutlak yang mendesak. Melalui Raperda RTRW, Pemkab Batang ingin memastikan pertumbuhan kawasan industri tetap berjalan selaras dengan perlindungan lahan pertanian produktif dan pengembangan sektor pariwisata,” harapnya.
Menurut dia, keseimbangan tersebut diperlukan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.
Dengan tiga Raperda tersebut, Pemkab Batang berharap arah pembangunan daerah ke depan memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengelolaan aset, tata ruang, dan kelestarian lingkungan. ***
Editor : Redaksi






























