Demak (lingkarjateng.id) – Keberadaan aktivitas penggilingan padi di Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak diprotes warga sebab memunculkan polusi udara dan berdampak bagi kesehatan.
Warga pun mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyampaikan protes dan mengadukan hal tersebut. Kedatangan warga diterima oleh Komisi C DPRD Demak pada Selasa (18/8/2026).
Warga mengeluhkan aktivitas penggilingan padi yang menimbulkan debu beterbangan dan membuat lingkungan kotor serta suara bising mesin selep. Selain itu, warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan sesak napas.
Salah seorang warga, Khoirul Umam, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Demak merupakan upaya untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Tuntutan kita terkait masalah debu. Berusaha meminimalisir agar tidak ada dampak bagi warga sekitar. Sebelumnya kita juga sudah melapor ke Lapor Gub dua kali, tetapi tidak ada solusi. Makanya kita ke sini,” kata Khoirul.
Menurutnya, debu dari aktivitas penggilingan padi masuk ke rumah warga dan menimbulkan polusi udara bahkan mengganggu pernapasan. Ia mengaku kondisi tersebut, telah dirasakan warga setiap hari selama bertahun-tahun.
“Dampaknya debu masuk ke rumah, membuat polusi udara. Terus dampaknya gatal-gatal, pernapasan. Itu setiap hari kami rasakan selama bertahun-tahun. Cuma baru kali ini kita berani menyuarakan,” ujarnya.
Warga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penanganan sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan sehat tanpa terganggu aktivitas penggilingan padi.
“Harapannya yang penting hidup di lingkungannya aman, bisa hidup sehat. Kami resah dengan dampak dari penggilingan itu. Harapannya audiensi ini bisa dicarikan solusi terbaik agar warga tidak terdampak polusi yang membuat warga resah,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, Komisi C DPRD Demak, Ulin Nuha mengatakan bahwa, pihaknya merekomendasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan sidak ke lokasi penggilingan padi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan warga.
“Setelah kita mendengarkan beberapa keluhan dari warga dan juga pengakuan dari pemilik, kita merekomendasikan agar OPD terkait bisa melakukan peninjauan ke lokasi. Supaya detailnya, kondisi riilnya sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Ulin.
Jika kemungkinan adanya penghentian sementara operasional penggilingan apabila hasil pemeriksaan dinas terkait menunjukkan adanya pelanggaran atau persyaratan yang belum dipenuhi.
“Tadi juga sudah kita sampaikan, hal terpahit dari rekomendasi dinas, misalkan itu harus ditutup operasionalnya sampai menunggu hal-hal yang memang harus dipenuhi terkait dengan pengaduan dan sebagainya. Pak Selamet selaku pemilik juga menyampaikan bisa menerima,” ujarnya.
DPRD Demak selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dari sejumlah instansi terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi nanti kita menunggu hasil sidak dari dinas terkait, baik itu Dinputaru, bagian perizinan, dan juga Dinas LH, untuk memberikan rekomendasinya kepada kami. Kemudian nanti baru kita putuskan hasilnya,” jelasnya.
Menurut DPRD, aduan warga pada intinya berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas penggilingan padi berupa kebisingan, polusi debu, dan dampak lingkungan lainnya. Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai perlu segera dilakukan.
“Aduan ini intinya warga menyampaikan penggilingan padi itu berdampak kepada warga terkait dengan kebisingan, polusi terkait dengan debu dan lain sebagainya. Sehingga kami mengambil sikap, hal itu harus dilakukan sidak. Lebih cepat lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu, pemilik penggilingan padi, Selamet, menyatakan kesediaannya melakukan perbaikan terhadap fasilitas dan aktivitas penggilingan agar tidak lagi menimbulkan dampak yang meresahkan masyarakat sekitar. ***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Redaksi





























