KENDAL, Lingkarjateng.id – Kabupaten Kendal mencatatkan penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2026 dari sekitar Rp103 miliar menjadi kini Rp122 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni mengungkapkan bahwa pada penetapan awal, alokasi anggaran yang tersedia sekitar Rp97 miliar.
“Penetapan awal Rp97 miliar. Jadi kemarin saat penetapan, dengan anggaran yang tersedia tidak cukup kalau kita plot untuk siltap (penghasilan tetap) 12 bulan,” ujar Yanuar Fatoni, Selasa, 11 Agustus 2026.
Karena keterbatasan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal sebelumnya hanya dapat mengalokasikan siltap selama sembilan bulan.
Namun setelah adanya tambahan ADD pada 2026, kebutuhan penghasilan tetap (siltap) dan non-siltap, termasuk intensif bagi RT/RW yang sempat dihentikan beberapa tahun dapat kembali terakomodir.
“Dan setelah kita plot 9 bulan, sisanya longgar. Makanya kita minta desa untuk mengalokasikannya ke RT/RW, siltap ke-13 dan operasional yang lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan mulai tahun ini terdapat perubahan mekanisme pencairan ADD. Jika sebelumnya pemerintah desa harus mengajukan pencairan setiap bulan, kini pengajuan cukup dilakukan satu kali pada awal tahun.
Adapun proses permohonan pencairan setiap bulan akan dilakukan oleh Dispermasdes Kendal.
“Mulai 2026 ini pencairan dilakukan setiap bulan. Permohonan pencairan dari kita, bukan dari desa lagi,” ungkapnya.
Menurut Yanuar, perubahan mekanisme tersebut dilakukan setelah adanya regulasi baru. Pemerintah desa cukup menyampaikan pengajuan pada awal tahun, sedangkan untuk pencairan setiap bulan akan diproses oleh Dispermasdes.
“Kalau dulu desa setiap bulan membuat pengajuan. Setelah dibuatkan regulasi, akhirnya pengajuan dari desa hanya sekali di awal tahun dan pencairan setiap bulan kita yang melakukan pengajuan,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar


































