REMBANG, Lingkarjateng.id – Pihak Polres Rembang masih mendalami kasus meninggalnya seorang siswi kelas 7 SMPN 2 Rembang setelah mengikuti pelajaran olahraga.
Hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut. Sejumlah pihak masih dimintai keterangan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian serta penyebab meninggalnya korban.
Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery, mengatakan klarifikasi dilakukan terhadap guru olahraga, dokter yang menangani korban, serta sejumlah saksi lainnya.
“Guru sudah kita klarifikasi, kejadiannya seperti apa, untuk membuat terang perkaranya,” ujarnya.
Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kejadian tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita lakukan penyelidikan mendalam, ada unsur pidananya tidak. Kalau ada, maka akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini posisinya kami masih perdalam, ada unsur pidananya atau tidak,” tegasnya.
Selain kronologi kejadian, pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan terkait penyebab kematian korban.
AKBP Fery menyebut pihaknya masih mendalami apakah kematian korban berkaitan dengan benturan pada bagian kepala saat terjatuh atau disebabkan faktor lain.
“Informasi awal lemah jantung, kami masih minta keterangan dari pihak dokter,” imbuhnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026. Korban yang merupakan siswi kelas 7 SMPN 2 Rembang diketahui berasal dari Desa Pedak, Kecamatan Sulang.
Saat itu, korban mengikuti pelajaran olahraga bersama teman-temannya di lapangan voli sekolah. Kegiatan olahraga yang dilakukan berupa lari jinjit dengan jarak sekitar 10 meter secara bolak-balik.
Dalam kegiatan tersebut, korban diduga tersandung kakinya sendiri hingga terjatuh ke depan. Bagian kepala korban kemudian membentur paving.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian dahi serta lecet di bagian hidung.
Guru yang mengetahui kejadian tersebut kemudian segera membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Namun, setelah sekitar 10 menit berada di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya dibawa pulang dan dimakamkan oleh pihak keluarga.
AKBP Fery mengatakan hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut.
Hasil klarifikasi dari para saksi maupun keterangan dokter akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid
































