KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bakal membeli lima unit mesin pirolisis pada 2026 ini. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, serta mamanfaatkan sampah plastik yang diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Rencana pengadaan lima mesin pirolisis tersebut dibenarkan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Menurutnya, pemanfaatan teknologi pirolisis menjadi salah satu inovasi yang terus didorong Pemkab Kendal untuk mengatasi persoalan sampah.
“Kebetulan nanti dari APBD 2026 kita akan membeli mesin pirolisis. Makanya kami juga terus memonitor bagaimana keberlanjutan pengolahan sampah plastik menggunakan pirolisis yang sudah berjalan di Desa Margorejo,” ujar Bupati Kendal.
Salah satu penerapan teknologi tersebut saat ini telah berjalan di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring. Sampah plastik bernilai rendah atau low value yang sebelumnya sulit dimanfaatkan diolah menggunakan mesin pirolisis menjadi bahan bakar alternatif yang diberi nama Petasol.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Syaiful Huda, mengatakan pengadaan lima unit mesin pirolisis tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2026. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses asesmen terkait harga dan spesifikasi alat tersebut.
“Tahun 2026 ini akan ada pengadaan untuk lima unit alat pirolisis yang akan digunakan mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif,” jelas Huda.
Menurutnya, kelima mesin tersebut nantinya tidak hanya ditempatkan di satu lokasi. Pemkab Kendal berencana menyebarkannya di sejumlah wilayah yang memiliki TPS3R dan masih aktif menjalankan pengelolaan sampah.
Huda menegaskan, penempatan mesin akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah. Hal itu penting agar pengadaan alat tidak berhenti sebatas penyediaan sarana, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai nanti ada alatnya, tetapi tidak berfungsi. Untuk operasionalnya kita akan lakukan bersama-sama,” katanya.
Ia menambahkan, rencananya, lima unit mesin pirolisis tersebut akan dibagi ke lima eks-kawedanan di Kabupaten Kendal dan ditempatkan pada aset milik pemerintah daerah.
“Itu nanti akan kita bagi ke lima eks-kawedanan dan akan ditempatkan di aset kita. Intinya ini untuk mengurangi lonjakan sampah di Kabupaten Kendal sehingga nantinya tidak membebani satu-satunya TPA kita yang ada di Darupono,” terang Huda.
Ia berharap pengadaan mesin pirolisis dapat terus dikembangkan pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, semakin banyak sampah plastik yang dapat ditangani sejak dari sumbernya dan tidak langsung berakhir di TPA.
“Kami juga berharap tahun depan bisa pengadaan lagi,” imbuhnya.
Selain menambah sarana pengolahan, DLH Kendal kini juga mulai memperkuat sistem pemilahan sampah dari tingkat hulu. Sampah yang dihasilkan masyarakat diarahkan untuk dipilah terlebih dahulu sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir.
“Jadi sampah dari hulu sudah kita arahkan untuk pengolahan sampah untuk dipilah. Jadi yang masuk ke TPA itu sampah yang sudah tidak bisa diolah atau sampah yang terakhir,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar






























