SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengintensifkan penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus Pemkot Semarang setelah DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis, 30 Juli 2026.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan penyelesaian tunggakan pajak menjadi prioritas untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pihaknya pun menyiapkan sejumlah strategi agar proses penagihan dapat berjalan lebih efektif.
Salah satu upaya yang akan diterapkan ialah memberikan peran kepada lurah dan camat untuk membantu penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
“Kami akan mencoba penagihan pajak melalui kelurahan. Akan ada tambahan tugas kepada lurah dan camat untuk ikut membantu proses penagihan pajak yang tertunggak,” katanya.
Selain berupaya meningkatkan penerimaan daerah, Pemkot Semarang juga mempercepat pelaksanaan belanja daerah. Hingga semester pertama 2026, realisasi penyerapan anggaran tercatat telah mencapai 50,2 persen.
Menurut Agustina, percepatan tersebut terutama diarahkan pada proyek-proyek pembangunan fisik yang saat ini masih memasuki proses pengadaan melalui lelang.
Pihaknya menargetkan tahapan pengadaan dapat rampung pada periode Juni hingga Agustus sehingga pekerjaan fisik bisa segera dimulai.
Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap menjalankan setiap program secara cermat dan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan koordinasi serta sinkronisasi antarperangkat daerah harus terus diperkuat untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai target tanpa memunculkan persoalan administratif maupun hukum.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























