SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 57 persen timbunan sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Ngronggo di wilayah Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo berasal dari sampah organik. Kondisi tersebut menjadi penyebab utama TPA Ngronggo mengalami kelebihan kapasitas (overload).
Kondisi ini, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan penerimaan sampah organik di TPS maupun TPA mulai 1 Agustus 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Yunus Juniadi mengatakan, dominasi sampah organik yang mencapai 57 persen membuat kapasitas TPA Ngronggo semakin terbebani. Karena itu, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya agar hanya sampah residu yang berakhir di TPS maupun TPA.
“Sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya. Baik di rumah tangga, kawasan permukiman, pasar, maupun kawasan usaha. Langkah ini menjadi keharusan karena TPA Ngronggo sudah mengalami over kapasitas dan sekitar 57 persen timbunan sampah berasal dari sampah organik,” ujar Yunus, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia mengimbau masyarakat membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, dimanfaatkan sebagai pakan ternak, dibudidayakan menggunakan maggot, maupun diproses melalui biodigester.
“Dengan cara tersebut, volume sampah yang dibuang ke TPS dan TPA diharapkan turun drastis,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Salatiga juga akan memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pembentukan rumah kompos dan bank sampah di tingkat kelurahan. Program tersebut disertai pelatihan pengomposan serta pendampingan kepada warga melalui RT, RW hingga pemerintah kelurahan.
Selain rumah tangga, sektor hotel, restoran, kafe (Horeka) dan pusat perbelanjaan menjadi perhatian khusus karena menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar. Pelaku usaha diwajibkan mengelola sampah organiknya secara mandiri sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke TPS maupun TPA.
“Kawasan Horeka menjadi prioritas karena menghasilkan volume sampah organik yang cukup besar. Sampah tersebut harus diolah menjadi kompos, pakan, atau melalui biodigester sehingga yang dibawa ke TPS maupun TPA hanya residunya,” tegas Yunus.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar































