JEPARA, Lingkarjateng.id – Tim gabungan lintas sektoral Kabupaten Jepara menyita sebanyak 11.638 batang rokok ilegal berbagai merek dari hasil penelusuran di wilayah Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri.
Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal secara serentak yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026 melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Bea Cukai (KPPBC) Kudus, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Tim dibagi menjadi tiga kelompok kerja yang bergerak secara bersamaan di wilayah utara, tengah, dan selatan. Sasaran utama operasi ini meliputi toko kelontong, kios-kios pedagang, serta warung yang tersebar di wilayah-wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyisiran intensif, tim wilayah utara mencatatkan temuan terbesar dengan menyita berbagai merek rokok ilegal sebanyak 11.420 batang dari wilayah Wedelan dan sekitarnya.
Sementara tim wilayah tengah melaporkan penyitaan sebanyak 16 bungkus rokok ilegal, dan tim wilayah selatan mengamankan 10 bungkus berisi 192 batang rokok tanpa cukai di wilayah Sowan Lor. Sehingga total penindakan rokok ilegal yakni 11.638 batang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo memberikan instruksi agar petugas tetap menjaga etika di lapangan.
”Lakukan kegiatan ini dengan cara humanis kepada masyarakat, kita berikan pelayanan terbaik,” tegasnya saat memimpin apel sebelum penerjunan tim.
Selain melakukan tindakan penyitaan barang bukti, tim gabungan juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi langsung mengenai dampak buruk peredaran barang ilegal.
Para pedagang diimbau dengan tegas untuk tidak menerima titipan barang maupun membeli pasokan rokok ilegal dari sales-sales tidak resmi. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara secara signifikan.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































