PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pekalongan hingga Rabu, 29 Juli 2026 mencapai Rp7,4 miliar atau setara 46 persen dari total sasaran Rp16,25 miliar.
Pemerintah Kota Pekalongan memberikan pembebasan denda pajak sejak 1 Juni dan diperpanjang hingga Juli 2026 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan dalam skema ini wajib pajak hanya perlu melunasi nilai pokok sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, tanpa harus menanggung denda keterlambatan yang timbul sebelumnya.
“Antusiasme masyarakat selama program ini sangat baik. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa pembebasan denda agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat cukup membayar pokok PBB sesuai SPPT tanpa dikenai denda,” ujar Cayekti, Rabu, 29 Juli 2026.
Langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.
Cayekti menegaskan bahwa seluruh dana yang masuk akan kembali disalurkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Pekalongan.
Perkembangan jumlah setoran pun dapat dilihat langsung secara terbuka dengan data terbaru melalui laman resmi perpajakan milik Pemkot. Pemerintah berharap dengan perpanjangan waktu ini, sisa target penerimaan tahun berjalan dapat dicapai secara maksimal.
“Masyarakat juga dapat memantau perkembangan realisasi penerimaan PBB secara terbuka dan real time melalui laman pajak Pemerintah Kota Pekalongan. Dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya sehingga target penerimaan PBB tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa






























