Batang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten Batang memastikan proyek infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) “Batang Terang” yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) berjalan sesuai koridor hukum tanpa menyalahi aturan.
Kini proyek strategis tersebut memasuki babak baru yakni tahapan transaksi dan proses lelang untuk mencari investor atau badan usaha mulai digulirkan.
“Saat ini sudah masuk tahap transaksi. Mulai proses lelang untuk memilih badan usaha yang kapabel dan bisa mengawal proyek ini,” ungkap Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo di Batang, Senin (27/7/2026).
Teguh menjelaskan, skema KPBU merupakan langkah creative financing yang sangat rasional di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas dan adanya tekanan fiskal.
“Skema ini memungkinkan pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa harus membebani alokasi APBD secara langsung di depan,” jelasnya.
Menurut Teguh, proses ini bukan hanya melibatkan Pemkab Batang, namun hasil kerja bersama yang dikawal oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi. Ia juga meyakinkan pihak swasta agar tidak ragu berinvestasi, sebab pengembalian modal badan usaha telah dijamin secara resmi.
“Ini waktunya swasta ikut serta membangun daerah. Badan usaha akan diberikan kepastian bahwa dana yang diinvestasikannya insya Allah pasti kembali karena dijamin oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII),” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, menegaskan bahwa landasan pelaksanaan proyek Batang Terang sejatinya sudah disepakati sejak awal sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penerangan Batang Terang itu sudah termaktub di dalam RPJMD. Menurut Kementerian Dalam Negeri, persetujuannya cukup diawali melalui RPJMD tersebut. Selanjutnya, akan kita tindak lanjuti dan bahas secara spesifik setiap tahunnya pada saat pembahasan RAPBD,” ujar Suudi.
Terkait dinamika fiskal daerah di masa mendatang, Suudi menyoroti pentingnya peran jaminan dari PII. Disebutkan, legislatif akan terus mendalami skema mitigasi risiko jika di tengah perjalanan terjadi kondisi darurat yang membutuhkan penyesuaian keuangan daerah.
“Pada masa perjalanan 10 tahun tersebut tentu ada sesuatu hal yang harus dibiayai, tadi sudah disampaikan dari pihak Kemendagri bahwa yang menanggung mitigasinya adalah pihak PII, dan tentunya akan diperhitungkan kembali sesuai aturan,” pungkasnya.***
Editor : Redaksi































