SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Santoso menyoroti dugaan kebocoran 1,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga miskin di Jawa Tengah yang diduga dicuri peretas dan digunakan untuk registrasi kartu SIM. Pihaknya pun berencana memanggil Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Komdigi) Jateng guna menelusuri penyebab insiden tersebut.
Imam mengatakan pihaknya masih memastikan instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tersebut, mengingat data masyarakat berkaitan dengan Dinas Sosial maupun Komdigi.
“Karena itu kalau yang menyimpan data murni Dinsos Jateng dan meretasnya lewat Dinsos maka itu yang bertanggung jawab di Komisi E. Nah kalau yang berkaitan dengan kita ya Komdigi, makanya secepatnya saya akan panggil Komdigi untuk menanyakan hal ini lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Imam, DPRD juga akan mendalami penyebab kebocoran data, apakah dipicu kelalaian sumber daya manusia atau lemahnya sistem keamanan digital yang digunakan pemerintah daerah.
“Kadang kita juga bingung, sebenarnya yang canggih itu siapa atau yang teledor itu siapa? Dengan semakin majunya era digital sekarang, apakah software-software yang digunakan untuk menyimpan data ini sudah tertinggal sehingga bisa dimasuki para hacker, tentunya akan kita diskusikan dan telaah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap organisasi perangkat daerah telah memiliki anggaran untuk pembaruan sistem keamanan data. Karena itu, perangkat yang sudah tidak memadai harus segera diganti agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan melindungi data masyarakat dari ancaman peretasan.
Imam juga mengkhawatirkan penyalahgunaan data yang bocor, seperti digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau memperoleh bantuan sosial secara ilegal menggunakan identitas orang lain.
“Jangan sampai data-data yang seperti ini digunakan untuk merugikan orang, salah satu contoh digunakan untuk meminjam di pinjaman online tapi bukan orang itu yang meminjam. Ada juga yang disalahgunakan untuk meminta bantuan-bantuan secara berkelompok padahal kelompok itu fiktif,” katanya.
Informasi dugaan pencurian data tersebut berasal dari Polda Banten dan diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah menerima laporan pada 12 Februari 2026. Kasus itu juga tercantum dalam surat dakwaan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar




























