PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengintensifkan patroli rutin di kawasan Alun-alun Kajen dan lingkungan kompleks perkantoran Bupati Pekalongan.
Patroli yang digelar pada Kamis malam, 23 Juli 2026 menyisir puluhan lapak angkringan yang belakangan marak dikenal masyarakat sebagai “angkringan tobrut”. Dari pengecekan, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras yang dibawa oleh pengunjung.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro menyatakan pihaknya telah mengefektifkan patroli guna mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi nongkrong dan konsumsi minuman keras.
“Kami efektifkan patrolinya, termasuk sisir beberapa tempat yang disinyalir untuk nongkrong minum minuman keras karena dalam patroli sebelumnya kita menemukan beberapa botol miras,” terang Wahyu saat dihubungi pada Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan pengakuan pekerja angkringan, minuman keras tersebut bukan dijual oleh pengelola lapak, melainkan dibawa sendiri oleh pembeli. Meski demikian, petugas tetap memberikan pembinaan agar pedagang berani menolak pembawa miras dan melaporkannya ke aparat.
“Itu pengakuan dari karyawan angkringan. Namun kita tetap memberikan pembinaan. Pedagang harus menolak pembeli yang membawa miras dan melaporkannya ke Satpol PP,” ujarnya.
Selain larangan terkait miras, Satpol PP juga menegaskan agar pekerja angkringan, khususnya perempuan, mengenakan pakaian yang sopan dan tidak terbuka.
Wahyu memperingatkan, apabila pedagang tetap membandel, maka pemilik usaha akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita beri pembinaan untuk tidak menjual miras. Jika masih bandel dan tidak mau mematuhi aturan, maka pemiliknya akan kita panggil. Karena di angkringan itu kebanyakan pekerjanya, ada pemiliknya, Kami juga memberikan pembinaan agar pekerja angkringan yang wanita untuk memakai pakaian yang sopan,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas yang mencederai citra Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri. Pembinaan terus diutamakan, namun penindakan tegas siap diterapkan bagi yang mengabaikan aturan.
“Kami terus mengedepankan pembinaan. Pedagang diminta berpakaian sopan dan tidak menjual hal-hal yang dilarang. Namun apabila masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sukirman, Saat dihubungi pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sukirman juga meluruskan bahwa berdasarkan hasil patroli, tidak ditemukan adanya penjualan miras oleh pedagang angkringan. Minuman keras yang ditemukan dibawa oleh pengunjung dari luar. Pengawasan siang dan malam akan terus diperketat guna menjaga ketertiban, keamanan, dan citra daerah.
“Patroli yang dilakukan Satpol PP tidak menemukan adanya penjualan minuman keras di warung. Yang terjadi, minuman tersebut dibawa oleh tamu dari luar,” jelasnya.
Sukirman berharap seluruh pelaku usaha di kawasan perkantoran dan Alun-alun Kajen dapat mematuhi norma dan aturan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan bersama serta menjaga identitas Pekalongan sebagai Kota Santri.
“Saya berharap seluruh pelaku usaha mematuhi norma dan aturan, demi menjaga kenyamanan bersama serta menjaga identitas Pekalongan sebagai Kota Santri,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar






























