KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan galian golongan C (Galian C) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Desakan tersebut muncul lantaran kontribusi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dinilai belum sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan maupun infrastruktur yang harus ditanggung masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengatakan persoalan Galian C perlu menjadi perhatian serius, terlebih pemerintah daerah tengah mempersiapkan rencana perubahan tata ruang Kabupaten Semarang yang ditargetkan selesai pada 2027.
Menurutnya, banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi banjir, hingga kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan pengangkut material tambang.
Said menilai perubahan tata ruang dapat menjadi momentum bagi Pemkab Semarang untuk mengkaji ulang keberadaan zona pertambangan, termasuk kemungkinan mempersempit area Galian C.
“Memang secara regulasi, perizinan dan kewenangan terkait aktivitas Galian C itu berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), sementara itu, Pemkab Semarang atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di tingkat kabupaten hanya menerima bagian dari sektor pajak saja,” ungkapnya usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin, 20 Juli 2026..
Said menyebut meski pemerintah kabupaten menerima pemasukan dari sektor pajak, nilai tersebut belum mampu mengimbangi biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani dampak aktivitas pertambangan.
“Izin Galian C itu kan kewenangannya di Pemprov Jateng, terus pajaknya punya kita. Nah, cuma memang antara pajak dengan apa yang diakibatkan oleh Galian C itu saya pikir kok kurang imbang,” katanya.
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan, ancaman banjir, hingga kondisi jalan yang mengalami penurunan kualitas menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan pertambangan.
“Jadi adanya kerusakan lingkungan, banjir termasuknya, bahkan kemudian jalan-jalan yang rusak itu tidak sebanding dengan manfaat, bahkan pajak yang diterima itu bagi kami sangat tidak seimbang,” sebutnya.
Said berharap Pemkab Semarang dapat memasukkan pengaturan mengenai pembatasan aktivitas Galian C dalam rancangan perubahan tata ruang yang sedang disiapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.
Menurutnya, revisi tata ruang menjadi kesempatan untuk menata kembali kawasan pertambangan agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Nah, ini sekalian dititipkan di situ. Jadi untuk tata ruang Galian C itu bisa diperkecil lah, diperkecil atau mungkin kalau memungkinkan tidak ada aja, jadi itu harapan kami kepada Pemkab Semarang,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid
































