JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
Mewakili Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi yang diperoleh hari ini kepada masyarakat sekitar. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih luas melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi kepada pemerintah, termasuk apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
“Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan sampaikan informasinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya berupa produk tanpa pita cukai, tetapi juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal. Menurutnya, terdapat kasus seseorang yang diminta mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju luar Pulau Jawa dan akhirnya ditangkap di wilayah Magelang, sementara pihak yang memerintahkannya tidak bertanggung jawab.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo menjelaskan, DBHCHT merupakan salah satu bentuk pemanfaatan penerimaan cukai yang dikembalikan kepada daerah untuk mendukung berbagai program prioritas.
Alokasi dana tersebut di Kabupaten Jepara mencapai sekitar Rp12 miliar pada 2024, meningkat menjadi sekitar Rp25 miliar pada 2025, dan pada 2026 dialokasikan sekitar Rp11 miliar setelah penyesuaian akibat efisiensi anggaran.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan, pemanfaatan DBHCHT difokuskan pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, serta kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi di bidang cukai.
Melengkapi materi sosialisasi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena berdampak pada kerugian negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia menjelaskan pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha hasil tembakau secara legal melalui proses perizinan yang mudah dan tanpa biaya.
Selain itu, masyarakat juga didorong aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan produksi maupun distribusi rokok ilegal.
Menurutnya, produksi rokok legal di Indonesia pada 2026 mencapai sekitar 307,8 miliar batang, belum termasuk rokok impor dan rokok linting sendiri (tingwe).
Namun, hasil survei pemerintah bersama Universitas Gadjah Mada menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berkisar 7–8 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber: Humas Pemkab Jepara
Editor: Rosyid































