SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 13 Juli 2026, mengungkap dugaan aliran dana dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang (JGSS) segmen 1 kepada sejumlah pihak.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi.
Saat pemeriksaan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Gus Miftah yang disebut berasal dari proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.
Ketika dimintai tanggapan atas isi BAP tersebut, Dheki tidak membantah keterangan yang dibacakan jaksa KPK, Grafik SH.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es. Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu. Makanya congornya yang betul itu (Gus Miftah),” ujar Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menggali keterangan mengenai pertemuan Dheki dengan Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Nur Widayat. Menurut Dheki, Nur Widayat datang ke kantornya untuk menyampaikan keinginan terlibat dalam pekerjaan proyek JGSS 1.
“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Widayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1,” kata Dheki di hadapan Majelis Hakim.
Dheki menjelaskan bahwa saat itu paket pekerjaan telah memiliki kontrak sehingga dirinya mengarahkan Nur Widayat untuk berkoordinasi dengan Feri Septa alias Gareng sebagai pemenang tender.
Dalam kesaksiannya, Dheki juga mengungkap bahwa Nur Widayat sempat menyampaikan dirinya bekerja bersama Sudewo.
“Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang,” ungkap Dheki.
Jaksa kemudian membacakan isi BAP yang menyebut Dheki pernah memberikan uang maupun barang kepada sejumlah pihak, di antaranya Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, hingga beberapa nama lainnya.
Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat terkait proyek JGSS 1. Namun, Dheki mengaku tidak mengetahui nominal pasti dana tersebut.
“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” ujarnya.
Persidangan juga mengungkap adanya pekerjaan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan proyek JGSS 2.
“Iya benar,” jawab Dheki ketika ditanya apakah pekerjaan tersebut dilakukan untuk memudahkan akses menuju rumah Sudewo.
Selain dugaan aliran dana kepada Sudewo, jaksa juga membacakan adanya dugaan pemberian kepada sejumlah pihak lain, yakni Harno Teimadi sebesar Rp25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp50 juta, Heru Wisnu Rp50 juta, serta Gus Miftah sebesar Rp100 juta.
Selesai sidang, salah satu JPU Greafik menegaskan saksi Dheki telah terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari aliran dana tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa uang-uang tersebut tersebar ke beberapa orang salah satunya Gus Miftah.
“Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar jauh salah satunya Gus Miftah senilai kurang lebih 100 juta. Semoga itu menjadi catatan kita semua bahwa uangnya mengalir sampai jauh,” ujarnya.
Saat ditanya, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK, pihaknya mengaku akan melaporkan infomasi tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu.
“Terkait tindakan yang akan kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini karena kami akan lapor kepada pimpinan terdahulu,” tambahnya.
Sementara itu, Sudewo enggan berkomentar banyak terkait aliran dana yang masuk ke dalam kyai kondang tersebut. Sudewo menyebut tidak tahu-menahu soal setoran uang tersebut.
“Saya nggak paham dan saya tidak tahu. Itu saya enggak bisa komentar apa-apa,” katanya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid




























