KENDAL, Lingkarjateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama pada rapat paripurna dewan setempat pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyetujui Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Ada beberapa catatan terkait LHP BPK, di antaranya kelebihan bayar di rumah sakit dan beberapa kegiatan di dinas yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ketua DPRD Kendal juga memberikan catatan terhadap tingginya belanja pegawai. Menurutnya, besarnya anggaran harus diimbangi dengan peningkatan efektivitas dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menekankan agar kinerja ASN semakin efektif. Jangan sampai jumlah pegawai banyak tetapi pekerjaannya tidak efektif sehingga menimbulkan pemborosan belanja pegawai,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta Pemkab Kendal mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan sektor pajak dan retribusi, digitalisasi layanan, serta penagihan piutang daerah secara lebih proaktif.
Kemudian, ia mendorong agar SILPA terus ditekan melalui perencanaan lelang proyek yang lebih awal, menghindari penumpukan belanja pada akhir tahun.
Kemudian, mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, jaring pengamanan sosial, pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, dan peningkatan kualitas fasilitas publik.
“Dengan persetujuan ini kami kembali menekankan agar pemerintah daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dalam menggunakan anggaran. Yang tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas SDM ASN agar program prioritas Bupati dapat lebih cepat dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menjelaskan bahwa tidak terdapat perubahan angka dalam raperda tersebut.
“Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kebijakan, saran, serta rekomendasi dari seluruh anggota DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Semoga hasil pembahasan ini dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mendukung pembangunan Kabupaten Kendal yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa





























