KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui program perlindungan masyarakat/pekerja rentan (Permata).
Dari program permata, 2.976 pekerja rentan mendapat bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.
Sasaran penerima manfaat meliputi petani tembakau, petani cengkeh, nelayan, serta pekerja rentan lainnya yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan program permata menjadi wujud kehadiran pemerintah agar pekerja maupun keluarganya tetap memiliki kepastian ekonomi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan masih mendapatkan perlindungan,” ujarnya saat hadir pada acara sosialisasi program Permata dari DBHCHT di Aula Kecamatan Kangkung, Selasa, 7 Juli 2026.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, dari 2.976 pekerja rentan yang telah didaftarkan, tercatat 10 peserta meninggal dunia, tetapi baru lima orang yang mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada yang belum mengajukan klaim. Sehingga dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memahami apa manfaat dari program perlindungan pekerja rentan ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri, menjelaskan alokasi anggaran program Permata yakni 2.976 pekerja rentan, terdiri 2.276 petani tembakau dan cengkeh, dan nelayan 700 orang.
“Hari ini harapannya para peserta mendapatkan pemahaman terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagajerjaan. Perlindungan ini berlaku srlama 12 bulan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa




























