JEPARA, Lingkarjateng.id – Kecelakaan motor dengan mikrobus terjadi di Jalan Raya Jepara-Kudus Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 05.57 WIB.
Kecelakaan melibatkan pengendara motor Honda Beat bernomor polisi K 5821 BXC dengan Mitsubishi Mikrobus nopol B 7695 OC
Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Royke Noldy Darean, menjelaskan kecelakaan di Jalan Jepara–Kudus bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Leni Dwi Danarti (29), warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, melaju dari arah Jepara menuju Kudus dengan kecepatan sedang.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara diduga berusaha menghindari kendaraan yang berada di depannya hingga kehilangan kendali dan terjatuh.
“Setelah terjatuh, pengendara dan sepeda motor masuk ke jalur berlawanan dan tertabrak Mitsubishi mikrobus yang datang dari arah Kudus menuju Jepara,” ungkapnya.
Akibat tabrakan, pengendara sepeda motor mengalami luka robek pada bibir dan lebam di bagian mata kanan.
Sementara itu, pembonceng sepeda motor, Sholehah (34), warga Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, mengalami luka di bagian kepala, lecet pada dada kanan, serta patah tulang rusuk.
“Kedua korban kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
AKP Royke mengatakan pengemudi Mitsubishi Mikrobus, Indra Hariyanto (47), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dalam keadaan selamat dan tidak mengalami luka.
Kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta. Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
“Kami juga mengimbau kepada para pengendara untuk selalu menjaga jarak aman dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur padat kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa





























