KUDUS, Lingkarjateng.id – Massa mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kudus menuntut evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ketua PMII Cabang Kudus, Medan Wijaya, menjelaskan terdapat empat poin utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kedua, evaluasi terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta dorongan kepada Agrinas untuk menyusun studi kelayakan bisnis program tersebut.
Ketiga, penegakan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keempat, mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Medan menegaskan seluruh tuntutan yang disampaikan telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh kader dan pengurus PMII sebelum disampaikan kepada pemerintah.
“Tadi kami sudah menyampaikan banyak hal dan semuanya tertulis dalam kajian yang telah kami susun,” ujarnya di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin, 23 Juni 2026.
Wakil Bupati Kudus yang juga Ketua Satgas MBG, Bellinda Putri Sabrina Birton, menemui mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi massar.
Bellinda mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG di Kudus.
“Kami telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan BGN (Badan Gizi Nasional) terkait poin pertama yang disampaikan, baik mengenai menu maupun hal-hal lainnya,” ujarnya.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan ke BGN bisa menjadi bahan evaluasi agar program berjalan lebih baik.
“Saya sebagai Ketua Satgas, apa yang kalian suarakan, harapannya segera direalisasikan oleh BGN,” katanya.
Terkait tuntutan pemasangan CCTV di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi, Bellinda mengaku sudah disampaikan kepada BGN. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan positif.
“Harapannya dapat segera direalisasikan, khususnya di Kabupaten Kudus,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi cara PMII menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang disertai doa bersama. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi contoh penyampaian pendapat yang menyejukkan dan konstruktif.
“Ini merupakan inovasi aksi damai yang menyejukkan untuk masyarakat,” ujarnya.
Sam’ani menyatakan pemerintah daerah akan segera membahas empat tuntutan yang disampaikan PMII dan menyusunnya menjadi rekomendasi untuk diteruskan kepada kementerian maupun lembaga terkait di tingkat pusat.
“Kami akan meneruskan surat-surat tersebut ke BGN, Agrinas, dan pemerintah pusat,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan respons positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, tuntutan yang diajukan tidak hanya berisi kritik, tetapi juga disertai solusi.
“Tadi tuntutannya konstruktif, ada tuntutan dan ada solusi,” imbuhnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa































