KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penyediaan fasilitas Timbangan Ukur Ulang (TUU) di pasar tradisional.
Saat ini, TUU telah tersedia di Pasar Kaliwungu dan Pasar Boja. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mengecek kembali berat barang yang telah dibeli sehingga transaksi jual beli berlangsung lebih adil, transparan, dan terpercaya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan bahwa penyediaan TUU merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap ketepatan takaran dan timbangan saat bertransaksi.
“Kabupaten Kendal juga telah meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur. Jadi masyarakat yang bertransaksi di pasar bisa memanfaatkan pos TUU untuk mengecek ulang timbangan barang yang dibeli,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Toni, TUU yang dipasang di pasar menggunakan sistem digital.
“Bentuknya seperti photobooth. Setelah ditimbang, hasilnya bisa langsung keluar dalam bentuk print out. Bukti tersebut dapat digunakan sebagai dasar apabila pembeli ingin menyampaikan komplain kepada penjual,” jelasmya.
Dirinya juga mengungkapkan penyediaan TUU di seluruh pasar masih dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan anggaran daerah.
Untuk tahun ini, Disdagkop UKM Kendal tengah mengajukan anggaran guna menambah satu unit TUU yang akan ditempatkan di Pasar Kangkung.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kendal membangun ekosistem perdagangan yang jujur, transparan, dan berpihak kepada konsumen,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar

































