Batang (lingkarjateng.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II Kabupaten Batang.
Dari informasi yang dihimpun, penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp842.586.852 tersebut berlangsung selama periode 2023 hingga 2025.
Adapun kedua tersangka yang ditahan yakni berinisial JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOK, serta F yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK pada periode yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, mengatakan penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak April 2026.
Penyidikan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/M.3.40/Fd.2/04/2026 tertanggal 2 April 2026.
“Tim Penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan, ditemukan fakta dan alat bukti terhadap perkara ini, yaitu terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan terkait Bantuan Operasional Kesehatan oleh kedua tersangka,” kata Raymond Ali dalam keterangannya yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Menurut Raymond, dana yang diduga diselewengkan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Kementerian Kesehatan yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) di wilayah kerja Puskesmas Blado II.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan anggaran tersebut. Diantaranya pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembayaran insentif kegiatan UKM yang bersumber dari dana BOK pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima para pelaksana kegiatan selama periode 2023 hingga 2025.

Bahkan terdapat dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran dalam kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah kegiatan yang sebenarnya telah dibiayai melalui Dana Desa tetap diajukan dan dicairkan menggunakan dana BOK.
Serta penyimpangan lainnya ditemukan pada pencairan uang saku kader kesehatan. Penyidik menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan SPJ dan dicairkan anggarannya.
“Termasuk manipulasi uang saku kader kesehatan yang tidak pernah didistribusikan kepada penerima,” beber Raymond.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) serta balita dengan status gizi kurang. Yakni pelanggaran mekanisme pengadaan bahan pangan lokal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian selama proses penyidikan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp842.586.852 akibat rangkaian perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menerapkan sejumlah pasal subsideir terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sedangkan, tersangka F dijerat dengan ketentuan serupa serta pasal alternatif lain yang mengatur penyalahgunaan jabatan dalam tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan dan memperlancar proses hukum, Kejari Batang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Batang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 8 Juli 2026,” pungkas Raymond.
Dalam penyidikan perkara itu, Kejari Batang menegaskan tidak menutup kemungkinan penyidik akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana BOK di lingkungan Puskesmas Blado II.
Editor : Redaksi
































