BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora buka suara terkait polemik instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang digunakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora.
Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto, menyatakan IPAL yang digunakan SPPG Khusus Blora belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menurut Febrianto, penggunaan IPAL tidak harus berasal dari produk pabrikan. Namun, sistem pengolahan limbah yang dibangun wajib memenuhi standar teknis dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
“Kalau IPAL, nggak mesti harus pabrikan, yang pasti itu bak-baknya sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Febrianto, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, konstruksi IPAL dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Instalasi tersebut bisa dibangun di bawah tanah maupun bertingkat di atas permukaan, selama mampu mengolah limbah sesuai standar yang ditentukan.
“Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting dia bisa melakukan pengolahan air limbah. Nanti hasilnya memenuhi syarat,” ujarnya.
Febrianto menambahkan, pengolahan limbah dapur seharusnya diawali dengan penggunaan grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak sebelum limbah diproses lebih lanjut melalui IPAL.
“Kalau alurnya pertama pasti grease trap, lalu diolah di IPAL. Kan nanti diolah kemudian bersih, tidak berbau lagi, bisa dialirkan ke drainase,” jelasnya.
DLH Blora telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG Khusus yang berada di kawasan dekat Lapangan Kridosono pada periode April hingga Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, fasilitas pengolahan limbah yang tersedia dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah meninjau di SPPG khusus di Kridosono Blora. Kalau IPAL atau grease trap, yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya,” ungkap Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora.
Atas temuan tersebut, DLH telah memberikan peringatan sekaligus rekomendasi tertulis kepada pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan.
“Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya itu sudah tertulis,” tegas Febrianto.
Ia memastikan hasil peninjauan yang dilakukan pada April hingga Mei lalu menunjukkan bahwa sistem pengolahan limbah di lokasi tersebut masih memerlukan pembenahan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami berkunjung sekitar bulan Mei, antara April dan Mei. Sudah dipastikan belum memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sebelumnya, wartawan Lingkar Jateng yang berupaya mendokumentasikan area IPAL di lokasi SPPG Khusus Blora tidak diperkenankan mengambil gambar pada area yang disebut sebagai lokasi IPAL yang telah ditanam.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid































