SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menargetkan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dapat mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026. Saat ini, proses penyaluran masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan dana BOP sebenarnya sudah disiapkan. Namun, pihaknya masih perlu memastikan seluruh prosedur administrasi dan aturan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah bentar lagi. Ini prosesnya administratif banget. Harusnya sih akhir Juni sudah bisa selesai,” katanya, Selasa, Juni 2026.
Menurut Agustina, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. RT yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi pengajuan akan diprioritaskan untuk menerima bantuan lebih dahulu.
“Kalau yang sudah selesai pengajuan pasti akan langsung cair, tapi memang harus di bulan ini,” ujarnya.
Aturan Penggunaan Dana BOP Dievaluasi
Agustina mengatakan Pemkot Semarang saat ini juga tengah mengevaluasi aturan penggunaan dana BOP agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan pelaksanaan program pada tahun sebelumnya yang masih menimbulkan beragam penafsiran terkait penggunaan anggaran.
“Ada beberapa masyarakat yang meminta advokasi untuk proses pengajuan maupun laporan pertanggungjawaban. Tahun lalu persepsi bahwa tidak boleh untuk ini, tidak boleh untuk itu, padahal itu kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman serupa, pihaknya melakukan kajian ulang terhadap ketentuan penggunaan dana dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sekarang dikaji ulang, ditanyakan kepada berbagai macam pihak, kemudian dikonsultasikan dengan BPK. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” katanya.
Meski tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, Agustina menegaskan bahwa skema penggunaan dana tahun ini akan lebih fleksibel dibanding sebelumnya.
Namun, pengajuan kegiatan diharapkan mendukung program prioritas daerah, khususnya di bidang ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
“Ini lebih rileks dan mayoritas ajuan yang kami harapkan dari masyarakat adalah yang menjadi tema tahun ini, yaitu ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kegiatan masyarakat dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan dapat diarahkan pada aktivitas yang memiliki nilai edukasi dan manfaat lingkungan.
“Kalau kemarin lomba makan kerupuk, kalau sekarang mungkin lombanya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, misalnya lomba mengumpulkan sampah organik atau kegiatan lain yang relevan,” tuturnya.
Terkait pengadaan barang, Agustina memastikan penggunaan dana BOP untuk kebutuhan tersebut tetap diperbolehkan selama mengikuti ketentuan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau membeli satu kursi itu harganya maksimal Rp300 ribu. Bukan berarti hanya boleh membeli satu kursi Rp300 ribu,” tegasnya.
“Harus mengikuti ketentuan pemerintah,” sambungnya.
LPJ Disederhanakan
Selain memperjelas aturan penggunaan anggaran, Pemkot Semarang juga melakukan penyederhanaan sistem pelaporan pertanggungjawaban atau LPJ yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan program.
Menurut Agustina, pada pelaksanaan sebelumnya terdapat sekitar 10.200 RT yang berhasil merealisasikan program, namun banyak pengurus RT dan RW mengalami kesulitan dalam proses administrasi pelaporan.
“Yang terealisasi itu ada 10.200, memang kemarin kendalanya laporan. Dan ini sudah disederhanakan,” ungkapnya.
Dengan penyederhanaan mekanisme tersebut, ia berharap penyaluran BOP tahun ini dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat lingkungan.
“Yang penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































