SEMARANG, Lingkarjateng.id – Riwayat laporan penerimaan gratifikasi Bupati Pati Nonaktif Sudewo diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 27 Juli 2026.
Pada sidang kasus proyek pembangunan rel kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yakni Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi. Ia dimintai keterangan terkait penerimaan gratifikasi Sudewo.
Ana menyebut saat Sudewo menjadi Bupati Pati, dirinya pernah menerima laporan gratifikasi atas nama Sudewo berupa parcel makanan. Sedangkan pada saat menjabat sebagai anggota DPR tahun 2019-2024, dirinya tidak ada laporan gratifikasi.
“Kami menerima laporan gratifikasi hanya parcel makanan,” kata Ana.
Jaksa juga mencecar saksi mengenai uang yang diterima Sudewo dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi senilai Rp2,3 miliar, kemudian dari Pejabat Pembuat Komitmen Deky Martin sebesar Rp150 juta, maupun gratifikasi keris senilai Rp15 juta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ana konsisten bahwa laporan gratifikasi yang didapat terdakwa hanya parcel makanan.
“Tidak ada, laporan hanya ada parcel makanan saja,” kata dia.
Di sisi lain, saksi menjelaskan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Apabila tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai suap sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di dalam persidangan mengatakan bahwa sebilah keris yang diterima terdakwa merupakan sebuah pengondisian proyek jalur ganda DJKA Kementerian Perhubungan.
KPK juga menduga gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan sebagaimana kewajiban penyelenggara negara.
Sementara itu, terdakwa Sudewo menyanggah pernyataan jaksa terkait keris. Sudewo mengklaim sama sekali tidak pernah menerima keris.
Keris dikaitkan Sudewo dengan kompetisi pemilihan legislatif. Ia menegaskan pemilu yang ia ikuti murni atas kerja kerasnya bukan dari hal-hal klenik seperti menggunakan keris.
“Selama ini dalam hidup saya, saya tidak pernah kenal keris. Saya berkompetisi dalam Pileg DPR RI empat kali. Tahun 2009 jadi, 2014 tidak jadi, 2019 jadi lagi, 2024 terpilih lagi tetapi saya mundur untuk Pilkada. Saya tidak pernah kenal klenik, tidak pernah bertemu paranormal. Boleh dicek kepada siapa pun,” terang Sudewo.
Saksi kemudian berucap jika meski tidak ada laporan dari penerima gratifikasi namun, menurutnya pemberi gratifikasi memiliki catatan. Jawaban itu dihentikan majelis hakim karena saksi bukan saksi ahli, melainkan saksi fakta.
Anggota Majelis Hakim Boniasius Nadya Aribowo kemudian meminta penjelasan kepada Ana mengenai data yang dimiliki KPK. Ana menjelaskan pihaknya hanya mencatat laporan yang disampaikan penerima gratifikasi.
Ana menambahkan, apabila penyidik membutuhkan informasi, Direktorat Gratifikasi hanya melakukan pengecekan administrasi terkait ada atau tidaknya laporan atas nama seseorang. Hal itu dikaitkan dengan valuta asing yang disebutkan dalam sidang sebelumnya bahwa Sudewo tidak melaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Valuta asing tidak ada. Kami hanya berwenang mencatat laporan dari penerima saja, tidak konfirmasi juga pada pemberi. Hanya semacam recording,” jelasnya
Menurut Ana, dalam praktiknya pihak pemberi gratifikasi biasanya memiliki catatan mengenai barang yang diberikan beserta penerimanya.
“Pemberi gratifikasi selalu punya catatan kepada siapa dia memberi gratifikasinya. Bapak mungkin tidak merasa menerima, tetapi pemberinya tetap mempunyai catatan. Kami di KPK tidak asal menjawab,” kata Ana.
Pernyataan saksi kembali dijawab Sudewo. Menurutnya penjelasan saksi tersebut sudah melampaui tugas normatif Direktorat Gratifikasi.
“Ibu ini menantang saya untuk berbicara panjang. Saya sejak awal mengatakan, Ibu ini sifatnya normatif, tetapi tanggapannya sudah melampaui tanggung jawab atau kewajibannya,” kata Sudewo.
Usai sidang, Sudewo menyatakan jika dirinya tidak melaporkan adanya gratifikasi karena memang tidak pernah menerima gratifikasi semasa menjabat sebagai anggota DPR RI. Begitupun soal keris.
“Soal keris, saya tidak pernah mengenal keris selama hidup saya. Jadi clear tidak ada gratifikasi,” tandasnya.
Yupen Hadi, kuasa hukum terdakwa Sudewo, menambahkan soal gratifikasi itu menurutnya saksi tidak membuktikan apa-apa soal adanya dolar, ataupun keris.
“Mereka tidak bisa membuktikan apa-apa, apakah ada dolar, uang, keris. Mereka pasif kan, normatif,” kata dia.
Dalam sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa































