JEPARA, Lingkarjateng.id – Bupati Jepra, Witiarso Utomo, melantik dan mengukuhkan 36 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Gedung Shima pada Selasa, 9 Juni 2026.
Para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas.
Bupati Jepara yang akrab disapa Wiwit menjelaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan kali ini dilaksanakan dalam dua skema.
Pertama, pelantikan yang meliputi mutasi dan promosi jabatan terhadap 5 pejabat administrator serta 13 pejabat pengawas.
Kedua, mencakup pengukuhan terhadap 1 pejabat pimpinan tinggi pratama, 11 pejabat administrator, dan 6 pejabat pengawas.
“Pengukuhan dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian kelembagaan akibat perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Jepara,” ujarnya.
Ia menilai penyesuaian struktur organisasi baru harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Oleh karena itu, seluruh pejabat diminta mampu beradaptasi dengan cepat terhadap tantangan dan tuntutan baru.
“Perubahan SOTK harus diiringi perubahan cara kerja. Jangan sampai wadahnya baru, tetapi pola kerjanya masih sama dan lambat,” tegasnya. (Adv)
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid





























