BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027. Selain menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga tengah menyusun regulasi daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Suwiji, mengatakan jadwal pilkades serentak disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa pada 2027.
“Direncanakan nanti pada September dan Desember mendatang,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Suwiji mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan pilkades.
“Kita masih menunggu Permendagri sebagai penjabaran PP. Karena ada beberapa regulasi baru terkait pilkades,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan baru dalam regulasi tersebut mencakup mekanisme pencalonan tunggal hingga aturan bagi perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Blora saat ini juga menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pilkades di daerah. Penyusunan regulasi tersebut masih dalam tahap koordinasi bersama DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
“Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur dalam Perda dan Perbup. Saat ini masih proses koordinasi,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, DPMD Blora juga mulai menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkades serentak.
Perhitungan tersebut mencakup biaya penyelenggaraan hingga kebutuhan pengamanan yang nantinya akan diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami juga sedang menghitung kebutuhan anggarannya, baik untuk pelaksanaan maupun pengamanan,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah desa mulai menunjukkan dinamika politik menjelang pelaksanaan pilkades. Salah satunya di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, yang hingga kini masih belum memiliki kepala desa definitif.
Warga Desa Ketuwan, Rifki, mengungkapkan bahwa sejumlah nama calon kepala desa mulai bermunculan dan diperbincangkan masyarakat.
“Nama-nama sudah mulai bermunculan ke permukaan, sudah ada 2 sampai 3 nama,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan kepala desa definitif sangat penting untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan. Ia berharap pelaksanaan pilkades dapat segera terlaksana sehingga roda pemerintahan desa berjalan lebih optimal.
“Saya rasa lebih cepat pelaksanaan Pilkades lebih baik. Semoga yang terpilih nanti adalah putra terbaik desa yang akan membawa perubahan positif,” tandasnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid
































