DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 8 hingga 17 Juni 2026 melalui laman resmi SPMB Kabupaten Demak.
Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan seluruh sekolah negeri di Kabupaten Demak melaksanakan proses penerimaan murid baru secara serentak dengan sistem online. Namun demikian, masih terdapat sejumlah masyarakat yang datang langsung ke sekolah untuk memperoleh informasi mengenai tata cara pendaftaran.
“Untuk SPMB secara online mulai dari TK, SD, dan SMP di Kabupaten Demak dimulai hari ini, 8 Juni hingga 17 Juni 2026. Ini dilakukan secara serentak. Kadang masyarakat masih belum menerima informasi secara menyeluruh sehingga masih ada yang datang langsung ke sekolah untuk menanyakan proses pendaftaran,” ujar Haris saat ditemui di kantornya, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Haris, penerapan sistem pendaftaran daring bertujuan mempermudah masyarakat karena calon peserta didik dapat mendaftar tanpa harus datang ke sekolah. Sementara itu, tahapan verifikasi data tetap dilakukan oleh sekolah tujuan.
“Sebetulnya masyarakat tidak perlu datang ke sekolah karena pendaftaran dilakukan secara online. Hanya untuk proses verifikasi yang dilakukan di sekolah. Harapannya sistem ini bisa memudahkan masyarakat,” katanya.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, pemerintah membuka beberapa jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang TK dan SD, kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 70 persen, sedangkan untuk SMP minimal 40 persen. Jalur afirmasi mendapat alokasi minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Sementara itu, jalur mutasi maksimal 5 persen dan sisanya dialokasikan untuk jalur prestasi.
Dindikbud berharap pembagian kuota tersebut mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk memberikan kesempatan kepada peserta didik berprestasi dan memiliki bakat khusus untuk memperoleh akses pendidikan sesuai potensinya.
Meski proses pendaftaran dilakukan secara digital, ketentuan jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar tetap diberlakukan. Untuk jenjang SD, kapasitas maksimal ditetapkan 28 siswa per kelas, sedangkan SMP maksimal 32 siswa per kelas.
Haris menjelaskan, sekolah yang berpotensi mengalami kelebihan pendaftar dapat mengajukan permohonan penambahan kuota sebelum masa pendaftaran dimulai. Pengajuan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan rekomendasi.
“Kalau ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota, sebelum pembukaan mereka bisa mengajukan izin kepada kami. Nanti kami sampaikan ke kementerian untuk mendapatkan rekomendasi. Namun kuota tetap perlu diatur agar jumlah siswa dalam satu kelas tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya sekolah yang kekurangan murid, Dindikbud Demak optimis kondisi tersebut dapat ditekan pada tahun ajaran ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan anak usia dini sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh satuan PAUD bahwa ada aturan mengenai pendidikan pra-SD. Ini menjadi penguatan agar anak-anak terlebih dahulu masuk PAUD atau TK sebelum melanjutkan ke SD. Dengan demikian, potensi sekolah kekurangan murid diharapkan tidak terjadi pada tahun ini,” ungkapnya.
Dindikbud juga mengingatkan para orang tua untuk mempelajari seluruh ketentuan dan informasi terkait SPMB sebelum melakukan pendaftaran agar proses penerimaan berjalan lancar.
“Kami berharap masyarakat yang akan mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah dapat membaca dan memahami seluruh informasi terkait SPMB terlebih dahulu sehingga tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid





























