BATANG, Lingkarjateng.id – Kasus gagal bayar yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat di Kabupaten Batang kini mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo.
Politisi Partai NasDem itu menyatakan siap turun tangan membantu penanganan kasus yang merugikan para pedagang pasar.
Yoyok mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan buruknya tata kelola koperasi, tidak hanya di Batang, tetapi juga di wilayah lain seperti Pekalongan. Ia pun membuka peluang untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut secara lebih mendalam.
“Bukan Mandiri Umat saja, tapi ada yang di Pekalongan itu koperasi apa itu. BMT Mitra Umat, dan beberapa itu yang sudah masuk ke kami. Saya pengen masuk sebetulnya. Saya kepengin membantu sebisa mungkin,” katanya usai membuka Musyawarah Daerah PPDI Batang di Hotel Dewi Ratih, Minggu, 7 Juni 2026.
Kasus ini mencuat setelah para pedagang Pasar Batang mengaku kehilangan tabungan yang selama ini mereka kumpulkan untuk kebutuhan Hari Raya. Menanggapi hal tersebut, Yoyok menyampaikan keprihatinan sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum.
“Coba nanti kita lihat lebih jauh. Kalau memang itu sudah menyalahi hukum, ya saya harap aparat penegak hukum ya bertindak,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban untuk menyiapkan bukti-bukti konkret agar dapat ditindaklanjuti oleh timnya di tingkat pusat.
Sebelumnya, polemik KSPPS Mandiri Umat sempat menjadi sorotan di tingkat daerah. Namun, penanganannya dinilai belum optimal karena adanya keterbatasan kewenangan antar instansi.
Pengawas Koperasi Disperindagkop dan UKM Batang, Anton Adianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh karena koperasi tersebut berbadan hukum tingkat provinsi.
“Kewenangan kita kan hanya koperasi yang mempunyai badan hukum tingkat kabupaten. Kita sudah bersurat ke Provinsi terkait kejadian gagal bayar ini, tapi sampai saat ini belum ada respon,” ujarnya.
Anton juga mengakui bahwa koperasi tersebut beroperasi tanpa izin operasional di wilayah Batang, meski telah berjalan cukup lama. Keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam pengawasan.
“Kalau posisinya di Batang, bisa dikatakan ilegal karena hanya mengantongi badan hukum, izin operasionalnya belum. Kami malah tidak tahu (kapan berdirinya), tahu ketika ada masalah itu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengungkapkan bahwa koperasi tersebut sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2018, namun tidak ada tindak lanjut tegas.
“Seharusnya ada penindakan penutupan tegas dari pemerintah daerah. Dari temuan tahun 2018 lalu, menurut kantor perizinan, Disperindag tidak ada tindak lanjut,” terangnya.
Saat ini, Polres Batang telah membuka posko pengaduan bagi korban. Hingga kini, tercatat 16 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp176 juta. Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Langkah selanjutnya kita membuka posko pengaduan dan berupaya klarifikasi total kerugian nasabah. Pasal yang dilaporkan adalah KUHP 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” ujarnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar






























