SEMARANG, Lingkarjateng.id – Program Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) Rp25 juta per RT yang ditunggu-tunggu masyarakat Kota Semarang belum terealisasi.
Meski demikian, DPRD Kota Semarang memastikan anggaran program BOP RT telah tersedia dan pencairannya hanya tinggal menunggu penyelesaian aturan teknis.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan program sebenarnya telah selesai disusun dan telah melalui proses sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Namun, hingga kini aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi dalam pelaksanaannya.
“Perwalnya sebetulnya sudah jadi. Sudah selesai sinkronisasi dengan provinsi. Saat ini sedang dikonsultasikan ke BPK agar penggunaan dan pelaporannya aman secara hukum,” ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi pelaksanaan BOP tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah persoalan administrasi.
Pemkot Semarang, lanjut dia, ingin memastikan pelaksanaan program pada 2026 tidak kembali menimbulkan temuan saat proses audit dilakukan.
“Semangatnya agar persoalan yang terjadi pada 2025 tidak terulang lagi. Karena itu ada beberapa hal teknis yang perlu dipastikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Beberapa poin yang masih dikonsultasikan, antara lain terkait jenis penggunaan anggaran yang diperbolehkan, mekanisme pelaporan, hingga ketentuan perpajakan.
Termasuk kemungkinan penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan infrastruktur lingkungan.
“Nanti akan diperjelas mana yang boleh dan mana yang tidak. Tujuannya agar masyarakat nyaman menggunakan anggaran dan ketika ada audit juga tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Meski pencairan belum dilakukan, Ali menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran BOP RT Rp25 juta sudah tercantum dalam APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026.
“Anggarannya sudah ada dan sudah disahkan. Jadi tidak ada persoalan terkait ketersediaan dana,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penyelesaian regulasi teknis yang saat ini masih berproses.
Ali mengakui salah satu kendala yang muncul dalam pelaksanaan program sebelumnya adalah rumitnya mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi pengurus RT.
Menurutnya, banyak laporan yang harus dilengkapi masyarakat sehingga berpotensi memunculkan kesalahan administratif.
“Karena ada audit, tentu pelaporan harus lengkap. Tetapi masyarakat berbeda dengan ASN. Makanya sekarang sedang dicari formulasi agar pelaporannya lebih sederhana tanpa mengurangi aspek akuntabilitas,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa
































