PATI, Lingkarjateng.id – Posko pelaporan dosa-dosa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang dibuka Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Germap) mulai menerima aduan dari masyarakat. Baru sehari setelah dibuka, posko yang berada di depan Gedung DPRD Pati itu telah menerima enam laporan terkait kerusakan jalan di sejumlah wilayah.
Ketua Germap, Yayak Gundul, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di posko pengaduan pada Selasa malam, 26 Mei 2026.
Enam laporan jalan rusak yang diterima berasal dari kecamatan berbeda, meliputi jalan penghubung Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, menuju Desa Durensawit, Kecamatan Kayen; jalan rusak di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu; ruas Jalan Juwana-Tayu di Desa Genengmulyo; jalan di sebelah barat RSUD Kayen; jalan Pasar Hewan menuju Bringinwareng di Kecamatan Winong; serta ruas Winong-Sokopuluhan di Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi.
Menurut Yayak, seluruh laporan yang masuk telah dilengkapi dokumentasi berupa foto dan video sebagai bahan pendukung.
“Posko ini baru kita dirikan kemarin tanggal 25 Mei sampai nanti tangal 30 Juni seperti surat yang kami sampaikan ke Polresta. Sampai malam ini tanggal 26 sudah ada 6 laporan dari 6 kecamatan berbeda,” kata Yayak.
Ia menjelaskan, posko pengaduan akan dibuka hingga akhir Juni 2026. Selama periode tersebut, Germap berencana melakukan rekapitulasi laporan masyarakat untuk kemudian disampaikan secara berkala kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
“Kita usahakan setiap Minggu bertemu DPU, bukan Pak Plt. Meskipun kami menilai Pak Chandra salah, kenapa, karena anggaran sudah ada sebesar Rp210 miliar harusnya Februari sudah bisa mulai dilaksanakan. Seharusnya masyarakat sudah bisa menikmati perbaikan jalan, namun sampai sekarang belum,” katanya.
Yayak juga menyinggung pernyataan Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait ketersediaan anggaran perbaikan jalan dalam APBD tahun 2026 sebesar Rp210 miliar. Menurutnya, keberadaan anggaran tersebut seharusnya dapat mempercepat pelaksanaan proyek perbaikan jalan di sejumlah wilayah.
Yayak menilai dengan adanya laporan dari warga menjadi bukti bahwa Plt Bupati Chandra tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh Sudewo.
Ia pun membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait program kerja pemerintah daerah yang dinilai belum terealisasi selama masa kepemimpinan Plt Bupati Pati.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid
































