PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pada sektor objek pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku UMKM beromzet di atas Rp6 juta, merupakan inisiatif dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selaku eksekutif.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, merespons pernyataan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, terkait rencana pengajuan pembatalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) mengenai pajak UMKM tersebut.
Menurut Ali, wacana revisi pajak UMKM tidak tercantum dalam Propemperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026 yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Pati.
“Kami meluruskan terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perlu kami sampaikan bahwasannya Raperda itu adalah inisiasi prakarsa dari eksekutif, bukan dari DPRD. Dan itu tidak masuk dalam Propemperda,” ujar Ali, Senin, 25 Mei 2026.
Ali menjelaskan, rancangan aturan itu berasal dari langkah Pemkab Pati untuk menindaklanjuti ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Produk khusus menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang didasari UU Nomor 1 Tahun 2023 kemudian ditindaklanjuti Pak Plt berkirim surat ke DPRD,” katanya.
Ia menegaskan DPRD tidak pernah memasukkan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026 ke dalam daftar Propemperda.
“Jadi kalau disampaikan mau dicabut di Propemperda itu tidak benar karena tidak masuk. Tidak ada Perda pajak dan retribusi daerah tahun 2026,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid

































