REMBANG, Lingkarjateng.id – Jajaran pengurus baru Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rembang memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat selama 50 hari ke depan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN Rembang terpilih, Abdul Munim, mengatakan usai pengurus dikukuhkan pada Minggu, 24 Mei 2026 pihaknya menyampaikan komitmen memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi hukum agar masyarakat semakin memahami hak-haknya,” ujarnya.
Menurut Munim, kehadiran IKADIN bukan sekadar organisasi profesi advokat, melainkan juga wadah yang siap menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga Rembang.
“IKADIN hadir di tengah masyarakat untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang melibatkan masyarakat Rembang, khususnya dan masyarakat pada umumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC IKADIN Rembang, Dharmawan Budiharto, mengungkapkan bahwa salah satu program kerja perdana yang akan dijalankan adalah membuka layanan pendampingan hukum gratis selama 50 hari ke depan.
Program tersebut mencakup berbagai persoalan hukum, mulai dari perkara pidana, perdata hingga tata usaha negara.
“Dalam 50 hari ke depan kami akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono. Baik perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara, kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Dharmawan.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dan meminta dukungan media untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada publik.
“Kami mohon bantuan rekan-rekan jurnalis untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa IKADIN Rembang membuka pelayanan pendampingan hukum gratis selama 50 hari ke depan sebagai bagian dari program kerja kami,” tambahnya.
Dengan program tersebut, IKADIN Rembang berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan dalam memperoleh pendampingan profesional.
Program pendampingan hukum gratis yang digagas IKADIN Rembang mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Seorang warga Rembang, Wawan Karnawan, menilai langkah tersebut sangat membantu warga yang selama ini kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum karena keterbatasan biaya.
“Saya sangat mengapresiasi program dari IKADIN Rembang ini. Tidak semua masyarakat memahami hukum, apalagi ketika menghadapi persoalan hukum sering kali terkendala biaya untuk mencari pendampingan. Dengan adanya layanan gratis ini, saya rasa masyarakat akan lebih berani mencari keadilan dan berkonsultasi terkait masalah yang dihadapi,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan bahwa kehadiran advokat di tengah masyarakat melalui program pendampingan gratis menjadi bukti bahwa profesi advokat tidak hanya menjalankan tugas di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat.
“Semoga program ini benar-benar bisa dimanfaatkan warga dan tidak berhenti di 50 hari saja. Kalau perlu ke depan ada sosialisasi hukum sampai ke desa-desa supaya masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya di mata hukum,” tambahnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa

































