PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo menyampaikan bahwa sejumlah Raperda yang sebelumnya telah disepakati untuk dibahas pada 2025 harus disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Hal itu ia sampaikan saat rapat paripurna persetujuan penetapan perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati Tahun 2026 pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Pembentukan Perda yang sudah direncanakan dan disepakati di awal tahun itu harus diubah karena adanya perubahan peraturan diatasnya,” ungkapnya.
Salah satu regulasi yang akan mengalami perubahan yakni Perda tentang desa. Aturan tersebut nantinya akan mencakup ketentuan terkait pengisian jabatan kepala desa, perangkat desa, hingga BPD.
Ia menilai perubahan ini relevan dengan kondisi di Pati yang dalam waktu dekat akan melaksanakan pengisian perades dan BPD, bahkan pemilihan kades.
“Seperti perda soal pengisian perangkat, kades, BPD dan lainya. Tadi direncanakan untuk digabung jadi satu perda. Karena kemarin itu ada beberapa perda yang mengatur,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































