SALATIGA, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyoroti minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah di kota ini. Menurutnya, anggaran penanganan sampah saat ini belum ideal dan perlu ditingkatkan agar persoalan sampah tidak semakin serius.
Dance menyebut anggaran pengelolaan sampah di Kota Salatiga saat ini bahkan belum mencapai 1,5 persen dari total APBD. Padahal, menurutnya, idealnya anggaran penanganan sampah minimal berada di angka 3 persen.
“Kalau tidak salah anggaran sampah kita itu belum sampai 1,5 persen dari APBD. Minimal harus 3 persen,” kata Dance, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menilai persoalan sampah harus mulai menjadi prioritas pemerintah daerah, terlebih kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Salatiga diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar satu tahun lagi apabila tidak ada perluasan maupun langkah penanganan yang serius.
“Kalau tidak ada perluasan, kapasitas TPA mungkin tinggal satu tahun lagi,” ujarnya.
Menurut Dance, pemerintah perlu mulai menyiapkan desain anggaran pengelolaan sampah yang lebih jelas dalam APBD 2027. Penanganan sampah, kata dia, tidak bisa dilakukan setengah-setengah karena menyangkut kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau anggaran terbatas ya harus fokus. Mau di hulu, TPS3R, atau pembenahan TPA. Tapi desain anggarannya harus jelas,” jelasnya.
Selain mendorong penguatan anggaran, DPRD Kota Salatiga juga mulai menerapkan langkah konkret pengurangan sampah di lingkungan kantor. Mulai 1 Juni 2026, seluruh kegiatan rapat dan kebutuhan minum di Kantor DPRD tidak lagi menggunakan air kemasan sekali pakai dan diganti dengan penggunaan tumbler.
“Per 1 Juni nanti penggunaan air kemasan di kantor DPRD dihentikan dan diganti tumbler,” katanya.
DPRD juga akan menggandeng bank sampah untuk mendukung pengelolaan sampah di lingkungan kantor. Sampah yang telah dipilah nantinya akan disalurkan kepada bank sampah untuk didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali.
Tak hanya itu, Dance turut mendorong kantor-kantor pemerintahan di Salatiga mulai menyediakan biopori atau tempat penampungan sampah sederhana sebagai bagian dari gerakan pengurangan sampah dari sumbernya.
“Kami berharap dukungan terhadap pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi diwujudkan melalui kebijakan nyata dan penguatan anggaran yang memadai,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar

































