GROBOGAN, Lingkarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 jalur Gubug–Karangjati, tepatnya di Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa, 19 Mei 2026. Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan di jalur perlintasan kereta api.
Perlintasan tersebut selama ini digunakan warga setempat sebagai akses penghubung antarwilayah. Namun, lokasi itu dinilai memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi penjagaan maupun palang pintu otomatis.
Penutupan dilakukan bersamaan dengan program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera pada 2026. Sebelum pelaksanaan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perangkat desa guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meminimalkan potensi kecelakaan antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Berdasarkan regulasi, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan bersama,” ungkap Luqman.
Ia menjelaskan, kebijakan penutupan mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Menurut Luqman, tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi alasan utama dilakukannya penertiban. Hingga 19 Mei 2026, tercatat 12 kecelakaan terjadi di wilayah Daop 4 Semarang. Sementara sepanjang 2025, jumlah kecelakaan mencapai 21 kasus.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan perlintasan sebidang masih sangat serius. Karena itu diperlukan langkah nyata, salah satunya dengan menutup perlintasan yang tidak dijaga dan berisiko tinggi,” jelasnya.
Sepanjang 2026, KAI Daop 4 Semarang menargetkan penutupan 11 perlintasan sebidang tidak dijaga. Hingga pertengahan Mei, enam titik di antaranya telah berhasil ditutup.
Selain penutupan perlintasan, KAI juga menggandeng pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, hingga komunitas pecinta kereta api untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di sekitar jalur rel.
Luqman berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan ikut mendukung upaya peningkatan keselamatan dengan mematuhi aturan di kawasan perlintasan kereta api.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini demi mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang,” pungkasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid































