JAKARTA, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, angkat bicara tentang pengisian atau seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo, di hadapan awak media usai menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa, 19 Mei 2026, menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang maupun mencampuri urusan pemilihan perangkat desa.
“Khusus untuk kasus perangkat desa, saya tegaskan bahwa itu adalah kewenangan desa bukan kewenangan bupati. Jadi, bupati sama sekali tidak mencampuri urusan teknis,” jelasnya.
Adapun Sudewo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sidang tersebut berkaitan dua perkara yang menjerat Sudewo, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” ucapnya.
Sementara itu juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan dilakukan dari tahap penyidikan menuju penuntutan terhadap dua berkas perkara yang telah ditangani penyidik.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Budi mengatakan jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ucapnya.
Jurnalis: Anta































