Blora (lingkarjateng.id) – Perseroda BPR Bank Blora Artha, untuk saat ini tidak melakukan pencairan kredit lantaran tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu terungkap saat salah satu nasabah mengajukan pembaharuan pinjaman.
Seorang nasabah dari Kecamatan Ngawen, Blora berinisial EK mengungkapkan pihaknya sebelumnya memiliki pinjaman di BPR Bank Blora Artha sebanyak Rp 40 Juta.
Namun pinjaman tersebut sudah lunas tahun ini. Dikarenakan sudah lunas, pihaknya lalu mencoba mengajukan kredit lagi atau melakukan pembaharuan. “Saya mengajukan Rp 25 juta,” kata EK, Selasa (19/05/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah pengajuan dilakukan, pihaknya menunggu hasil pengajuan. Namun dalam waktu yang cukup lama ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan dari Bank milik Pemkab Blora. Lantas ia meminta penjelasan ke bagian kredit di BPR Blora Artha.
“Dijawab, katanya sementara tidak mencairkan kredit,” imbuhnya.
Atas jawaban tersebut, ia sangat menyesalkan, pasalnya tidak ada pemberitahuan sejak dilakukan upaya pembaharuan pinjaman. Ia menyebut BPKB kendaraan masih disana, dan semua persyaratan sudah dipenuhi.
Merasa belum puas dari pihak bank plat merah itu, pihaknya lalu menghubungi Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda. Namun upaya itu, berujung pada jawaban yang sama.
“Katanya tidak mencairkan kredit untuk sementara. Saya juga bilang itu untuk saya sendiri karena diblacklist atau kenapa? Katanya untuk semua bukan karena saya diblacklist,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum membalas hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, BPR Blora Artha diterpa masalah. Bank milik pemerintah daerah itu mengalami kredit macet hingga Rp 20 miliar.
Sehingga kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan Kejari Blora, yang saat ini sudah hampir satu tahun berjalan, atau tepatnya penyidikan dilakukan sejak bulan Juli 2025.
Dari keterangan Kejari Blora, debitur macet tidak hanya berasal dari nasabah di Kabupaten Blora, namun juga terdeteksi dari luar daerah. Kasus tersebut sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. ***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Fian
































