Pekalongan (lingkarjateng.id) – Seorang pria berinisial DS (37) Warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen ditangkap polisi dalam waktu kurang dari tiga jam usai merampas kalung emas milik Yanah (57) seorang nenek pemilik warung makan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, membenarkan penangkapan kilat tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di depan masjid Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (16/5) sore.
“Pelaku berhasil kami amankan sekira pukul 19.00 wib saat berada di sebuah rumah makan padang di dekat Exit Tol Bojong, Desa Bojong Minggir. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya,” ujar Ipda Warsito, Senin (18/5/2026) siang.
Ipda Warsito mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat dengan memanfaatkan situasi warung yang sepi. Pelaku awalnya datang ke warung korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy untuk memesan kopi.
Pelaku sengaja mengulur waktu di warung tersebut sembari memantau situasi. Ketika hari mulai sore sekitar pukul 16.30 WIB dan kondisi warung sudah sepi pembeli, pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku memesan beberapa makanan untuk dibungkus. Saat korban lengah dan sibuk menyiapkan pesanan dengan posisi membelakangi, pelaku yang berdiri di belakang korban langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus,” jelas Ipda Warsito.
Meskipun sudah paruh baya, korban menunjukkan keberanian dengan langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur menuju sepeda motornya sambil berteriak “Maling, maling!”.

Saat pelaku sudah di atas motor, ia sempat kesulitan menyalakan mesin kendaraannya. Momen berharga itu dimanfaatkan korban untuk menyergap pelaku dan menarik tas selempang hitam yang dikenakannya hingga talinya terputus. Meski pelaku akhirnya berhasil tancap gas, tasnya tertinggal di tangan korban.
“Tas selempang hitam milik pelaku yang tertinggal tersebut menjadi kunci utama pengungkapan. Ketika dibuka bersama warga dan saksi di lokasi, di dalamnya ditemukan identitas lengkap pelaku berupa KTP dan SIM atas nama tersangka DS,” terangnya.
Korban yang mencari barang berharganya di sekitar TKP akhirnya menemukan kalung emas model rantai ular pipih sepanjang 38 cm miliknya terjatuh di tanah dalam kondisi putus, namun liontinnya telah hilang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp. 8 juta.
Berbekal identitas dari tas yang tertinggal dan keterangan saksi, Tim Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan pelacakan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Bojong malam itu juga.
Ipda Warsito menambahkan kini pelaku beserta barang bukti berupa kalung emas milik korban dan tas selempang berisi identitas pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampasan). Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.***
Editor : Redaksi































