Blora (lingkarjateng.id) – Seorang sopir pikap, FS warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur terancam penjara enam tahun dan denda Rp miliar, karena diduga hendak mengedarkan 200 tabung LPG subsidi di Kabupaten Blora dengan harga diatas HET.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan penangkapan mobil pick up bermuatan LPG itu berdasarkan aduan masyarakat. Ia mengungkapkan dalam aduan itu, masyarakat curiga ada mobil pick up yang berjalan di kilometer 7 Jalan Raya Blora-Cepu.
“Ada kendaraan Mitsubishi L300 dengan Bak terbuka namun, sisi kiri kanan tinggi bagian atas tertutup terpal,” kata Wawan kepada awak media, Senin (20/04/2026).
Ternyata, sambung Wawan, setelah kendaraan itu dihentikan terdapat LPG Subsidi sekitar 200 tabung. Sementara, sopir mobil pikap itu berinisial (FS) berasal dari Kecamatan Kenduran Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Lebih lanjut, Wawan menyimpulkan kerugian negara atas aktifitas membawa LPG subsidi dari Kabupaten Tuban ke Blora mencapai Rp 3,8 juta.
Pasalnya, LPG tersebut diduga akan dijual di atas HET di Kabupaten Blora, setelahnya barang bukti diamankan.
“(LPG) Berasal dari Kabupaten Tuban, saat kami interogasi barang tersebut rencananya akan di jual ke kabupaten Blora,” katanya.
Dikatakan, dalam penghentian mobil pikap bermuatan LPG subsidi dari Tuban itu, polisi mengamankan LPG 200 tabung yang ada isinya, lalu satu unit mobil pikap yang ber STNK tersangka.
“Terpal dan troli, enam buah plastik warna kuning ( jangan di terima saat segel rusak), satu buah paku, satu buah hp,” katanya.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 UU RI Nomor 6 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tambahnya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Fian































