Grobogan (lingkarjateng.id) – Perum Perhutani menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan untuk memperkuat pengamanan aset negara dan menekan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan hutan.
Langkah tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), yang dilaksanakan di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (15/4).
Kesepakatan diteken oleh Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan bersama Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang dengan Kepala Kejari Grobogan Sefran Haryadi.
Kerja sama ini menjadi instrumen strategis untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam pengelolaan kawasan hutan, mulai dari sengketa lahan hingga perlindungan aset negara.
Dalam skemanya, Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik litigasi maupun nonlitigasi. Layanan yang diberikan meliputi bantuan hukum perkara perdata dan tata usaha negara, legal opinion, audit hukum, hingga langkah preventif seperti mediasi dan negosiasi.
Menurut Untoro Tri Kurniawan, Koordinator Administratur Perhutani wilayah Grobogan Raya menegaskan bahwa kompleksitas persoalan di sektor kehutanan menuntut adanya dukungan hukum yang kuat dan terstruktur.
“Di Grobogan ada 4 KPH yang wilayah kerjanya saling bersinggungan. Dengan potensi konflik dan risiko hukum yang ada, kerja sama ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pengelolaan hutan tetap berjalan aman serta melindungi aset negara,” ujarnya, Kamis(16/4).
Untoro menilai, keterlibatan Kejaksaan akan memperkuat posisi Perhutani dalam menghadapi sengketa maupun potensi kerugian negara, sekaligus mendorong tata kelola hutan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejari Grobogan Sefran Haryadi menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pendampingan hukum kepada lembaga negara dan BUMN.
“Melalui bidang DATUN, kami hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada Perhutani. Ini bagian dari upaya menyelamatkan dan memulihkan aset maupun keuangan negara,” terangnya.
Selain Perhutani, Kejari Grobogan juga menandatangani kerja sama serupa dengan sejumlah instansi lain, seperti RSUD dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi, RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug, dan BRI Cabang Purwodadi.
Langkah ini menunjukkan dorongan serius dalam membangun sinergi lintas sektor untuk memperkuat kepastian hukum dan pelayanan publik di daerah. PKS ini berlaku selama satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang.
Namun lebih dari sekadar formalitas, efektivitas kerja sama ini akan diuji pada sejauh mana mampu menekan konflik, mempercepat penyelesaian perkara, serta benar-benar menjaga aset negara dari potensi kerugian.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Fian

































