KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mendorong pemerintah desa (Pemdes) untuk memperkuat kemandirian menyusul adanya pengurangan dana desa dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan potensi lokal secara kreatif dan strategis guna menjaga keberlanjutan pembangunan desa.
Bupati yang akrab disapa Tika itu menilai kondisi penurunan anggaran desa menjadi tantangan serius yang harus dihadapi dengan langkah konkret di tingkat desa.
“Situasi dan kondisi terkait anggaran dana desa yang saat ini terjun bebas tentunya tantangannya sangat berat. Tapi kita harus berjuang, mengabdi dan membangun desa masing-masing,” katanya dalam kegiatan Halal Bihalal Kepala Desa se-Kabupaten Kendal yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pemanfaatan potensi lokal agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, Tika juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kendal.
“Sebenarnya banyak sekali potensi desa yang bisa dioptimalkan. Harapan saya, mari kita saling mengingatkan, menguatkan, saling menopang agar kita tambah kokoh mengayomi dan menebar kemanfaatan untuk masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis sebagai motor penggerak dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi lokal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya dengan adanya inovasi dan kreativitas para kepala desa dapat mengembangkan potensi lokal menuju kemandirian di tengah situasi dan kondisi keterbatasan anggaran saat ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tika juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Kendal.
Ia mengajak seluruh pemerintah desa untuk berkolaborasi dalam penanganan sampah, terutama menjelang kebijakan nasional terkait pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).
“Tahun 2029 nanti sudah tidak diperbolehkan lagi adanya TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Sehingga perlu adanya kolaborasi dan sinergi dalam menangani sampah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto, mengatakan kegiatan halal bihalal ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen dalam membangun desa.
“Ke depan kita diberikan amanah untuk menggali potensi desa, menggali ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Kami mohon bimbingan Ibu Bupati agar kami dapat mengelola itu, dan tidak hanya mengandalkan bantuan,” ungkapnya.
Ia juga memastikan dukungan penuh para kepala desa terhadap program pemerintah daerah, khususnya dalam penanganan sampah.
“Sampah ini memang menjadi persoalan serius yang harus kita tangani bersama agar Kendal bebas dari sampah,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

































