KENDAL, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat.
Penertiban ODGJ tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Adapun penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 16 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar.
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Umar said, menjelaskan bahwa Satpol PP menerima dua laporan masyarakat terkait ODGJ yang berada wilayah Purin Desa Purwokerto Kecamatan Patebon, dan Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.
“Laporan pertama berasal dari warga setempat yang mengeluhkan keberadaan ODGJ yang selama dua hari mendatangi rumah kos di Purin Desa Purwokerto dan membuat penghuni merasa ketakutan,” terang Umar pada Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan laporan warga tersebut, ODGJ disebut-sebut kerap menggedor gerbang kos-kosan sambil berteriak.
Selain di Purwokerto, Satpol PP Kendal juga melakukan penyisiran terhadap ODGJ yang kerap meresahkan masyarakat Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.
“Untuk laporan di wilayah Kaliwungu, petugas tidak menemukan keberadaan ODGJ saat dilakukan pencarian di lokasi,” ungkapnya.
Adapun satu ODGJ yang berada di wilayah Purin, Kecamatan Patebon, diketahui bernama April. Ia diketahui merupakan warga Tlahab. Setelah dilakukan penanganan, yang bersangkutan kemudian diamankan.
“Satpol PP Kendal selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak puskesmas setempat sebelum membawa ODGJ tersebut ke bangsal jiwa RSUD dr. H. Soewondo Kendal untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Umar berpesan kepada masyarakat yang melihat dan mendapati ODGJ maupun PGOT (pengemis, gelandangan, orang telantar) dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kendal untuk dilakukan tindak lanjut.
“Tindakan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Ulfa































