JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan Kopi Robusta Tempur untuk mendapatkan pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Pemkab Jepara menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan didampingi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam pemeriksaan substantif di Balai Desa Tempur, Rabu, 1 April 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran IG sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
“Proses ini menilai asal-usul produk, spesifikasi teknis, metode produksi, serta keterkaitan mutu dengan kondisi geografisnya,” ujarnya.
Ia berharap status IG untuk Kopi Tempur dapat terwujud tahun ini, sehingga memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Kepala Desa Tempur, Mariyono, menyambut baik langkah yang diinisiasi Pemkab Jepara.
“Harapan kami harga kopi meningkat, kualitas tetap terjaga, dan Desa Tempur semakin dikenal luas,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid






























