TEGAL, Lingkarjateng.id – Program penataan akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Kecamatan Tegal Selatan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan sosial, penguatan kelembagaan, hingga pendampingan usaha.
Kegiatan ini berlangsung selama enam bulan, yakni April hingga September 2026, dengan dukungan pendanaan dari APBD Kota Tegal yang dialokasikan melalui DPUPR Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Heru Prasetya, saat kegiatan koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal terkait Penataan Akses Tahun 2026 di Kecamatan Tegal Selatan yang digelar di Pendopo Balai Kota Tegal, Selasa, 9 Juni 2026.
Heru menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada petunjuk teknis Reforma Agraria 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan menjadi fondasi penting untuk memperkuat penerima manfaat reforma agraria agar mampu mengembangkan usaha produktif, terutama bagi pelaku UMKM dan perajin batik di wilayah Tegal Selatan.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Penataan akses membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh permodalan, pendampingan usaha, pemasaran, teknologi, pelatihan, serta berbagai program pemberdayaan lainnya,” kata Dedy.
Ia menambahkan, reforma agraria tidak hanya berfokus pada legalitas atau sertifikasi tanah, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan aspek ekonomi dan sosial.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Legiman, menyampaikan bahwa penataan akses tahun ini difokuskan untuk mendukung pengembangan industri batik dan UMKM di Tegal Selatan.
Ia menilai sertifikasi aset yang dimiliki pelaku usaha dapat menjadi modal penting dalam meningkatkan daya saing dan pertumbuhan usaha kecil menengah.
Sementara itu, melalui sambutan yang dibacakan oleh Analis Kebijakan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Nasrillah, ditegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan aset, melainkan juga penguatan akses melalui dukungan berbagai organisasi perangkat daerah dan sektor terkait.
“Kami berharap hasil pemetaan sosial yang telah dilakukan menjadi dasar dalam menyusun program peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal, khususnya di Tegal Selatan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network





























